PKL Gondomanan Ajukan Memori Banding
Lima PKL Gondomanan masih bertahan. Bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, mereka menyerahkan memori banding dan kontra memori banding
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lima PKL Gondomanan masih bertahan. Bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, mereka menyerahkan memori banding dan kontra memori banding terhadap putusan pengadilan terkait pendudukan tanah Sultan Ground.
Dalam putusan pengadilan tanggal 11 Februari 2016 lalu, mendapatkan akhir pahit bahwa dinyatakan kelima PKL melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penguasaan tanpa izin dari pemilik tanah yang diberi izin oleh Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Penggugat, Eka Aryawan, juga tidak puas dengan putusan itu, mengajukan banding dengan tetap meminta agar hakim menjatuhkan putusan serta merta, mengabulkan gugtan ganti kerugian senilai Rp1 miliar serta meminta kelima PKL membayar uang paksa.
Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta Ikhwan Sapta Nugraha mengatakan pihaknya menyayangkan dasar hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menyimpulkan bahwa kelima PKL melakukan perbuatan melawan hukum.
“Oleh karenanya Putusan PN Yogyakata tersebut harus dikoreksi dengan mendasarkan pada hukum dan fakta yang benar,” ujarnya di PN Kota Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).
Ikhwan menyampaikan dengan pengajuan banding itu, pada intinya, penggugat meminta semua permintaan (petitum) untuk dikabulkan. Padahal diketahui dari persidangan bahwa dasar hakim menjatuhkan putusan berdasar Surat Hak Pinjam Pakai yang dipunya.
Surat itu, lanjutnya terkategori sebagai akta bawah tangan yang apabila kemudian akan diajukan menjadi alat bukti persidangan adalah harus dibuktikan dengan mengkonfirmasi terhadap isi dan tandatangan para pihak dalam akta.
“Karena dasarnya keyakinan hakim, maka untuk mengkonfirmasi kebenaran isi dan tanda tangan akta perlu diminta kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta,” ujarnya.
Maka demikian, LBH Yogyakarta menyampaikan dengan adanya kecacatan akta bawah tangan Berupa Surat Hak Pinjam Pakai Tanah Milik Sri Sultan Hamengkubuwono itu, menjadi suatu keharusan untuk mengoreksi putusan PN Yogyakarta. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)