Pemda DIY Resmikan Layanan TKI Satu Atap
LTSA juga diterapkan untuk mendorong realisasi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Priadi Santoso, menuturkan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA P2TKI) sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 55 tahun 2015 tentang pembentukkan tim terpadu penempatan dan perlindungan TKI.
Selain itu, LTSA juga diterapkan untuk mendorong realisasi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja.
“Sesuai dengan Nawacita dan Nawakerja Kementerian Tenaga Kerja, negara harus hadir untuk melayani masyarakat. Maka dari itu kami merintis pusat layanan ini,” katanya, Kamis (31/3/2016).
Ia menyebutkan remitansi TKI formal DIY 2015 mencapai Rp 322 miliar pertahun, dengan jumlah TKI asal DIY sebanyak 1.841 orang.
Potensi ketenagakerjaan tersebut, sudah seharusnya difasilitasi dengan layanan yang serba mudah. LTSA BP2TKI sendiri terdiri dari delapan pintu.
Di antaranya melayani akses lowongan kerja, dokumen paspor, polis asuransi, sertifikasi kesehatan, pembekalan akhir pemberangkatan, dan kartu tenaga kerja luar negeri elektronik.
“Semua layanan dipusatkan menjadi satu di gedung ini,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan LTSA dapat memangkas kendala waktu dan jarak untuk mewujudkan pelayanan yang murah, ramah, serta akuntabel bagi TKI. Selain itu, layanan ini juga hadir sebagai kontrol terhadap TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Dengan demkian, TKI tidak lagi dibebani dengan pelayanan yang lama. Di sisi lain, TKI menjadi lebih terpantau,” paparnya. (*)