KPMPT Klaten Akan Selektif Beri Izin Toko Modern Berjejaring
Hal itu terkait banyaknya toko modern berjejaring yang kini menyandang status ilegal.
Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Klaten, Tri Koniantini, mengaku tak akan memroses izin toko modern berjejaring yang tak memenuhi syarat.
Hal itu terkait banyaknya toko modern berjejaring yang kini menyandang status ilegal.
"Dari 31 toko modern berjejaring yang belum memiliki izin, hanya enam di antaranya yang berpotensi dapat mengajukan perizinan. Sedangkan sisanya tidak bisa," tutur Koni, panggilan akrab Kepala KPMPT Klaten, Kamis (31/03/2016).
Ia menyatakan, pemberian izin dilandasi atas peraturan yang tertuang dalam Perbup Klaten no 12/2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Salah satu poinnya adalah tentang jarak toko berjejaring dengan pasar tradisional.
Berdasarkan kajian tersebut, hanya enam diantaranya yang berpotensi izinnya disetujui. Sedangkan sisanya, kemungkinan besar tak bakal menerima izin dari KPMPT.
Koni menyebut, sebelum mengurus izin ke kantornya manajemen toko harus terlebih dahulu mengantongi beberapa item perizinan.
Di antaranya, rekomendasi dari dinas teknis (Disperindagkop), izin gangguan, izin mendirikan bangunan, dan izin usaha toko modern. Setelahnya, manajemen baru bisa mendapatkan izin darinya.
"Dari enam toko yang berpotensi bisa mendapatkan izin, belum ada berkas yang diajukan ke saya. Namun demikian, dari informasi ada dua toko yang telah berusahan mengurusnya. Mungkin sudah bertemu dengan staf saya, akan tetapi belum diserahkan berkasnya kepada saya," tuturnya.
Disamping itu, KPMPT akan lebih selektif melihat kelengkapan izin yang akan diajukan oleh para manajemen toko.
Sebelumnya, Kasi Perizinan KPMPT Klaten Susilo Haryono mengatakan bahwa sudah ada dua toko yang tengah mengajukan izin.
Yakni di Desa Somopuro Jogonalan dan Prambanan. Ia berujar, dua toko itu merupakan bagian dari 31 toko modern berjejaring yang belum mengantongi izin.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Sugeng Santoso mengatakan memberi waktu 13 hari, untuk pengajuan izin. Jika dalam waktu itu tak bersegera menyelesaikannya, maka pihaknya akan menutup operasiona toko modern berjejaring ilegal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/minimarket_1003.jpg)