Kasus XT Square Terganjal Auditor Keuangan

Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan XT Square yang merugikan negara Rp2,4 miliar hingga kini masih belum mengalami kemajuan yang berarti.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan XT Square yang merugikan negara Rp2,4 miliar hingga kini masih belum mengalami kemajuan yang berarti.

Sulitnya mendapatkan keterangan dari auditor keuangan dikatakan sebagai penyebebnya.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan dari auditor keuangan untuk menguatkan sangkaan adanya kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus kejati DIY, Azwar, Minggu (27/3)/2016).

Auditor yang dimaksud adalah dari BPK sebagai bentuk klarifikasi ulang karena pada 2011, BPK menemukan adanya indikasi kelebihan bayar.

Rinciannya, pada 2008 sebesar Rp235,8 juta, pada 2009 sebesar Rp1,4 miliar, dan 2010 sebesar Rp790,5 juta.

“Penyebab utama penyidikan kasus ini adalah adanya indikasu kelebihan bayar juga karena ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Makanya ini yang patut kami kejar,” ujarnya.

Penyidik mengklaim menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di proyek pembangunan bekas terminal Umbulharjo menjadi gedung pusat kerajinan dan kesenian Yogyakarta tersebut.

Azwar mengakui pada 2011 proyek pembangunan itu memang sempat mengalami masalah dengan rekanan, namun Kejari Kota Yogyakarta, dibawah pimpinan Kajati Kardi menghentikan penyelidikan karena hanya masuk mal administrasi.

Sejauh ini Kejati telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari sejumlah pejabat dan PNS Pemkot Yogyakarta, pihak rekanan serta konsultan. Kejati menyatakan sudah mengerucut ke satu nama tersangka, tinggal menunggu klarifikasi BPK.

“Kami masih menunggu klarifikasi pihak BPK sebelum mengungkapkan nama tersangka agar penetapan tersangka lebih matang,” ujarnya.

Meski demikian, berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, membuat aktivis antikorupsi dari Jogja Corruption Watch (JCW), mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus itu

Koordinator divisi pengaduan masyarakat Baharuddin Kamba menilai dalam menetapkan tersangka saja Kejati terlihat tarii ulur dan tidak mampu menyelesaikan kasus tepat waktu, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dimata publik.

“Penyelesaikan kasus di Kejati terlalu bertele-tele, dan surat yang kami kirimkan ke KPK juga memperhatikan fungsi dan ketugasannya sesuai undang-undang dalam hal pengawasan terhadap kasus korupsi di tingkat daerah,” jelasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved