Upaya Penanganan RTLH Baluwarti Terganjal Hak Tanah

Selama ini tak bisa menangani ratusan RTLH di Baluwarti, apabila tidak mendapat izin dari Keraton. Perbaikan RTLH bisa dikerjakan jika ada palilah.

Editor: oda
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Ilustrasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH). 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Penanganan ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) di Baluwarti terganjal hak tanah yang masih dalam kekuasaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Surakarta harus mendapat izin dari keraton.

"Mereka yang tinggal di Baluwarti itu status tanahnya hanya magersari sehingga dibutuhkan palilah (izin) Keraton. Palilah ini diperlukan agar Pemkot Surakarta bisa melaksanakan program perbaikan RTLH," kata Plt Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta, Rahmat Sutomo Sabtu, (26/3/2016).

Ditambahkannya, selama ini tak bisa menangani ratusan RTLH di Baluwarti, apabila tidak mendapat izin dari Keraton. Perbaikan RTLH bisa dikerjakan jika palilah dari keraton sudah ada.

Rahmat mencontohkan, pembangunan rumah deret di belakang Pura Mangkunegaran yang diperuntukkan bagi warga bantaran Kali Pepe, status tanahnya juga magersari.

Namun untuk pembangunan rumah tersebut diizinkan oleh Pura Mangkunegaran, maka tidak ada masalah.

Selengkapnya simak di halaman 2 Tribun Jogja edisi Minggu (27/3/2016). (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved