Pemkab Klaten Lakukan Klarifikasi terhadap Aduan Warga Barukan
Proses klarifikasi dilakukan dengan membentuk tim yang beranggotakan Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan, Bapermas dan unsur terkait lainnya.
Penulis: pdg | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten mulai melakukan proses klarifikasi data, terkait aduan warga Desa Barukan Kecamatan Manisrenggo, yang menyinyalir kades mereka Marsudi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2015.
Hal itu dilakukan dengan membentuk tim yang beranggotakan Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan, Bapermas dan unsur terkait lainnya.
Inspektur Inspektorat Pemkab Klaten Syahruna berujar, pihaknya telah membentuk membentuk tim khusus yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi di lapangan.
Hal itu dilakukan guna mengroscek kebenaran aduan yang dilakukan oleh warga tempo hari.
"Sebelum saya ke Jakarta sudah membentuk tim untuk menyikapi aduan tersebut," kata dia, Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, proses tersebut memang memakan waktu namun demikian pihaknya akan berusaha secepatnya.
Inspektur mengatakan, untuk mempercepat proses pengumpulan data ia telah merancang langkah-langkah yang akan ditempuh sebelum turun ke lapangan.
Disamping hal itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Langkah itu diambil, karena aduan tak hanya bersifat administratif terkait dugaan penyelewengan dana desa 2015, akan tetapi juga dugaan perselingkuhan.
"Proses klarifikasi akan kita lakukan secepat mungkin," tegas Inspektur Inspektorat Klaten.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Hari Budiono mengaku mendapat porsi dalam melakukan pembinaan terhadap personel kepala desa.
Ia mengatakan, untuk tahap awal Inspektorat bergerak untuk mengklarifikasi aduan dugaan penyelewengan tersebut.
"Nanti kita lihat, hasil proses klarifikasi administrasi yang dilakukan oleh inspektorat seperti apa. Kalau kami (Tapem) akan melakukan kroscek tentang aduan dugaan tindak perselingkuhan. Intinya kami melakukan proses pembinaan. Namun saat ini tim dari inspektorat yang bergerak terlebih dulu," ujar Hari.
Terkait ancaman hukuman, ia mengatakan hal itu baru terjadi ketika proses klarifikasi dan penyelidikan rampung. Saat itulah diketahui, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Namun demikian, Hari menjelaskan jika seorang oknum pemerintah desa didakwa bersalah, maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi pemecatan.