Penembakan Laser ke Pesawat Terbang Berpotensi Melanggar UU
Tindakan menembakkan laser berpotensi melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210.
Penulis: gil | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penembakan sinar laser ke arah pesawat berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Dapil DIY Dr. H. Sukamta kepada Tribun Jogja saat bertandang di Yogyakarta, Sabtu (19/3/2016).
Sukamta mengatakan, tindakan menembakkan laser berpotensi melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, siapapun dilarang untuk membuat halangan dan atau melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sinar laser yang sering ditembakkan ke pesawat udara di Jogja ini bisa berbahaya bagi penerbangan, khususnya di area Lanud Adi Sutjipto dan sekitarnya. Karena lalu lintas penerbangan di situ cukup padat. Belum lagi terkadang dipakai untuk latihan sekolah penerbangan," ujar Sukamta.
Ia mendukung penuh langkah TNI AU Yogyakarta dan Polda DIY akan mengusut oknum yang menembakkan laser tersebut.
"Saya berharap aparat mengedepankan tindakan persuasif, jangan represif dalam mendidik masyarakat. Kalau pelakunya berniat iseng, bisa diberi pemahaman tentang keselamatan penerbangan, namun jika indikasinya ada unsur kesengajaan, maka aparat harus bisa bersikap tegas sesuai dengan jalur hukum," tutur Sukamta.
Komunitas Penjelajah Langit (PL) yang diwakili M Nazir Hasan mengatakan laser hijau yang ditembakkan pesawat dapat menggangu pandangan pilot.
"Sebelum melakukan penerbangan malam, penglihatan pilot dikondisikan dengan di masukan ke dalam satu ruangan dengan lampu seluruhnya berwarna merah agar pilot bisa beradaptasi dengan kegelapan ketika terbang. Akan sangat berbahaya ketika hendak mendarat atau lepas landas, tiba-tiba ditembakkan sinar yang sangat silau," tutur Nazir.
Nazir menjelaskan, medan pandang di udara lebih luas sehingga masuknya sinar laser mengakibatkan ruangan kokpit menjadi silau dan mengganggu proses kerja pilot.
"Akan fatal ketika pandangan pilot diganggu yang membahayakan banyak jiwa," jelas Nazir. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/laser-pointer_20160318_192452.jpg)