Premi BPJS Naik, Ini Tarif Barunya

Pelayanan kelas I yang mencapai Rp 20.500, dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang setiap bulan

Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 1 April 2016, menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, yang berisi beberapa perubahan pelayanan badan tersebut.

Mereka yang setuju dengan kebijakan ini mengaku tak masalah, asalkan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih bagus.

Kenaikan premi tertinggi dikenakan pada penerima manfaat pelayanan kelas I yang mencapai Rp 20.500, dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang setiap bulan.

Kelas II naik Rp 8.500, dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000. Sedangkan kelas III naik Rp 4.500, dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan, kenaikan premi ini bukan pihaknya yang memutuskan, melainkan dari Peraturan Presiden (Perpres).

Ia hanya bertugas untuk melakukan sosialisasi baik melalui website resmi, media sosial maupun metode lain.

Menurut Irfan, besarnya penyesuaian tarif yang diputuskan saat ini sudah dilakukan pembahasan cukup lama.

Pembahasan mengenai penyesuaian iuran sudah dilakukan sejak Oktober 2014. Jadi bukan langsung diputuskan untuk disesuaikan," kata Irfan.

Sesuai dengan Pasal 22 Perpres tersebut, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik.

Di antaranya administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis non-spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan laboratium, serta rawat inap sesuai indikasi medis.

Sedangkan pada tingkat lanjutan, pelayanan kesehatan mencakup konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistis, rehabilitasi medis, serta masih ada beberapa yang lain.

Perpres baru mengenai penyesuaian tarif ini memperoleh tanggapan dari netizen, baik itu yang setuju ataupun tidak. Beberapa di antara mereka berharap kenaikan premi ini diiringi dengan perbaikan pelayanan.

"Naik kalau gak ada investasi dan pelayanan yang layak sama saja merugikan rakyat," tulis Facebooker bernama Kemala Arum Dityasih.

"Premi BPJS naik gak papa asal kualitas pelayanan ditingkatkan. Masak orang sakit suruh nunggu," kata Dillah Heri.

Netizen bernama Reni Dermawanti dalam akun Twitter @renicolors juga berkomentar soal ini.

"Gila, klinik cuma buka di jam tertentu, weekend tutup, admin ribet, obat dicicil, biaya kesehatan di luar BPJS tinggi. Premi naik?" cuit Reni yang diakhiri dengan tanda seru. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved