Polisi Ungkap Peredaran Miras Secara Ilegal

Mendekati akhir triwulan tahun 2016 ini jajaran Polresta Yogyakarta menyita ratusan botol miras berbagai jenis kemasan yang diperjual belikan.

Penulis: akb | Editor: oda
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Polresta Yogyakarta melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras (miras) dari tiga kafe, warung jamu dan kurir miras. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) secara ilegal. Sejumlah miras yang dijual secara ilegal itu diamakan petugas sebagai barang bukti.

"Penjual kami jerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda DIY tahun 2015 tentang minuman beralkohol," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, Senin (14/3/2016).

Penyitaan dilakukan petugas saat melakukan operasi rutin penyakit masyarakat. Tiga botol Vodka dan 12 botol bir diamankan petugas dari kafe yang terletak di Jalan Jlagaran Lor, Gedongtengen, Yogyakarta.

Dari data yang berhasil dihimpun Tribun Jogja, pengungkapan peredaran miras secara ilegal telah dilakukan jajaran Polresta Yogyakarta dan Polsek.

Mendekati akhir triwulan tahun 2016 ini jajaran Polresta Yogyakarta menyita ratusan botol miras berbagai jenis kemasan yang diperjual belikan secara ilegal.

Pada bulan Januari lalu polisi melakukan penyitaan sekitar 300 botol miras dari berbagai lokasi, 126 botol diantaranya merupakan miras oplosan.

Kemudian, Februari jajaran Polresta Yogakarta menyita 130 botol miras berbagai jenis serta dua jeriken ukuran 30 liter berisi miras ciu.

Kemudian pada bulan Maret, petugas mengamankan sekitar 200 botol miras, belasan botol diantaranya merupakan miras oplosan.

"Penjualnya ada yang baru sekali diamankan, ada juga yang telah beberapa kali kami maupun jajaran Polsek amankan. Mereka sepertinya tidak jera-jera," ujarnya.

Masih banyaknya peredaran miras di wilayah Yogyakarta, Kompol Heru menegaskan tidak akan berkompromi dengan peredaran miras yang dilakukan secara ilegal.

Sebab, banyak tindak kriminalitas yang dimulai dengan mengkonsumsi minuman haram itu.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan adanya peredaran miras kepada aparat berwenang. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved