Pasca-Penangkapan DPO Teroris, Tamu Bermalam 1x24 Jam di Temanggung Wajib Lapor

Tamu yang menginap dalam waktu 1 x 24 jam harus melapor baik kepada Ketua RT maupun perangkat desa.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja/agungismiyanto
Suasana rumah milik pengelola Yayasan Istiqomah, Abdul Malik yang sepi pasca digeledah Densus 88 Anti Teror, Selasa (8/3/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Pascapenangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris, Tatak Lusiantoro (44), Kepolisian Resor (Polres) Temanggung akan memperkuat peran perangkat desa untuk lebih berani menegur tamu yang mencurigakan.

Selain itu, tamu yang menginap dalam waktu 1 x 24 jam harus melapor baik kepada Ketua RT maupun perangkat desa.

“Semua wilayah, tidak hanya di Greges, akan kami awasi. Masyarakat juga harus terlibat dalam mengawasi agar tidak ada kecolongan-kecolongan lagi tempat di wilayah ini untuk aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto.

Dia menekankan, program pengawasan ini sebagai sebuah imunisasi desa dan wajib lapor 1 x 24 jam di wilayah ini.

Menurut Wim, imunisasi desa sangat diperlukan karena sejauh ini di wilayah Temanggung sudah terjadi dua kejadian yang menyedot perhatian publik.

Kejadian pertama adalah pelatihan semi militer yang dilakukan Jamaah Anshorut Syariah (JAS) Jateng di lereng Gunung Sumbing.

Di mana dalam pelatihan tersebut, sebanyak 38 orang sempat diamankan guna dimintai keterangan. Kemudian, yang terakhir adalah penangkapan terhadap buronan teroris, Tatak Lusiantoro, warga Beji, Kedu, Kabupaten Temanggung yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Senin (7/3/2016) malam.

Selain itu dilanjutkan dengan penggeledahan di kompleks SMP Islam Terpadu Istiqomah di Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.

“Imunisasi desa dimaksudkan untuk memperkuat peran perangkat desa maupun aparat-aparat di desa lebih berani lagi menegur terhadap orang yang bermalam atau mencurigakan. Program ini, termasuk juga memperkuat perangkat desa, aparat-aparat di desa lebih berani lagi untuk menegur atau menindak aturan-aturan sosial yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Kepala Desa Greges, Nasikhun menjelaskan, aktivitas warga pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88, Selasa (8/3/2016), sudah berjalan seperti biasa. Hal ini diamatinya dari hasil keliling bersama Babinkamtibmas dan Babinsa, Rabu (9/3/2016).

“Warga yang tinggal di Desa Greges meliputi Dusun Greges, Banjaran dan Matenan, tetap melakukan aktivitas seperti dan tenang-tenang saja. Karena, yang ditangkap bukan warga kami, tapi warga Beji, Kedu,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang terduga teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, Tatak Lusiantoro (44), ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Penangkapan warga Dusun Beji, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung ini dilakukan di kompleks Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terbuka (IT) Istiqomah, Dusun Greges, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Senin (7/3/2016) malam. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved