Pemkab Sleman Genjot Indeks Birokrasi

Hal ini lantaran saat ini indeks birokrasi Kabupaten Sleman masih berada di nilai 60,97 poin.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggenjot indeks birokrasi di kabupaten setempat.

Hal ini lantaran saat ini indeks birokrasi Kabupaten Sleman masih berada di nilai 60,97 poin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo Hadi Warno mengatakan dengan capaian tersebut, dibutuhkan pembenahan pada banyak hal.

Termasuk peningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya dengan membuat perjanjian kerja ASN.

"Isi perjanjian di antaranya mengenai target dan program kerja yang harus dilaksanakan dalam waktu setahun. Perjanjian disusun secara berjenjang yaitu mulai dari bawahan ke atasannya langsung," paparnya, Rabu (2/3/216).

Menurutnya perjanjian disusun di awal tahun dan selama periode kerja, semua ASN wajib mencapai target yang telah ditetapkan.

Jika tidak terpenuhi, BKD akan memberikan peringatan dan catatan khusus kepada pihak bersangkutan.

"Perjanjian ini dapat dijadikan sebagai alat ukur kinerja pemerintahan secara internal. Karena melalui perjanjian tersebut output atau prestasi kerja setiap personil dapat diketahui dan dievaluasi setiap akhir tahun," kata pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu.

Ia mengakui pada kenyataannya selalu ada target yang tidak dapat dicapai. Penyebabnya pun beragam termasuk adanya perubahan aturan dari Pemerintah Pusat sehingga membuat target yang disusun tidak dapat dilaksanakan.

"Seperti aturan soal hibah yang berubah pada pertengahan tahun lalu, sejumlah target tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan. Jika memang kondisinya karena pengaruh eksternal, masih bisa dimaklumi. Namun jika karena disengaja tidak dilaksanakan, maka tidak dapat ditoleransi," kata dia.

Iswoyo juga menambahkan selain perjanjian kerja, peningkatan indeks birokrasi juga dilakukan dengan meningkatkan disiplin kerja ASN.

Salah satunya dengan penerapan presensi sidik jari untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai.

"Tujuannya agar lebih tertib karena tidak dapat dimanipulasi waktu kehadirannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved