Waduh, Lingkungan Pemkab Klaten Belum Punya Zona Bebas Rokok

Hal itu juga diakui oleh wakil bupati Klaten Sri Mulyani. Menurutnya, selama ini memang belum tersedia zonasi khusus untuk perokok.

Penulis: pdg | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Meskipun telah menyabet predikat kabupaten layak anak tingkat madya, namun Klaten masih harus kerja keras untuk mewujudkan wilayah yang benar-benar bersahabat bagi anak.

Satu diantaranya adalah zona bebas merokok yang belum tersedia, khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab).

Hal itu juga diakui oleh wakil bupati Klaten Sri Mulyani. Menurutnya, selama ini memang belum tersedia zonasi khusus untuk perokok terutama di lingkungan kerjanya.

"Untuk zona seperti itu memang belum ada (di pemkab)," katanya, Senin (29/2/2016).

Ditemui di ruangannya, Wabup mengatakan perlunya terobosan dan peraturan menyangkut hal tersebut. Namun demikian, satu aspek yang perlu dilaksanakan adalah menyadakan para perokok.

"Kesadaran (tak merokok disembarang tempat) itu yang saya kira masih sangat rendah," terang Sri Mulyani.

Kedepan, ia mengaku akan menggalakkan berbagai gerakan untuk membangun kesadaran para perokok. Satu diantaranya dengan gerakan tak merokok dalam sehari. Namun demikian, ia akan melakukan pembahasan dengan instansi terkait.

Terpisah, Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kantor Perlindungan Perempuan dan Keluarga (PPKB) Klaten Hari Suroso, mengatakan hal serupa.

Menurutnya, penyediaan zona bebas merokok bisa dilaksanakan dengan ketegasan dari pimpinan daerah.

"Kalau legislasi (peraturan) ditingkat daerah belum ada. Namun kalau sifatnya legislasi di sektor tertentu sudah ada. Misalnya di fasilitas kesehatan tidak boleh merokok dengan edaran dari menteri kesehatan. Ataupun tidak boleh ada asap rokok di satuan pendidikan," katanya.

Menurutnya, zona atau kawasan bebas rokok merupakan salah satu syarat dalam pencapaian Kota/Kabupaten Layak Anak.

Dikatakannya, Klaten memang pernah menyabet predikat KLA tingkat madya, namun demikian untuk mencapai KLA dengan tingkat Nindya maupun Utama masih dibutuhkan kerja keras.

Dikatakannya, dukungan anggaran telah digelontorkan oleh pemkab. Hal itu dengan membuat taman ataupun rumah sakit ramah anak. Namun demikian, untuk zona bebas asap rokok, memang belum ada.

Lebih lanjut ia menuturkan, kawasan bebas rokok bukanlah suatu larangan untuk merokok. Namun demikian, jika ada seseorang hendak merokok, disarankan untuk melakukannya pada ruangan khusus.

Menurut catatanya, beberapa tempat yang telah menerapkan zona bebas asap rokok diantaranya, seluruh Puskesmas di Klaten, Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta, Pengadilan Negeri, Stasiun Kereta Api dan Sekolahan.

Sedangkan untuk pelayanan masyarakat umum yang berada di Pemkab belum sepenuhnya menerapkan hal tersebut. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved