Polisi Sita Mesin Sedot Tambang Pasir Ilegal di Bantul

Sejumlah mesin sedot pasir di beberapa titik penambangan di sepanjang sungai Progo disita polisi dalam razia penambangan liar di Bantul

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Mesin sedot pasir dari penambangan liar yang disita polisi pada Kamis (25/2/2016) diamankan di Mapolres Bantul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah mesin sedot pasir di beberapa titik penambangan di sepanjang sungai Progo disita polisi dalam razia penambangan liar di Bantul, Kamis (25/2/2016).

Kabagops Polres Bantul, Kompol Luthfi mengungkapkan razia tambang pasir ilegal dilaksanakan dengan dua tim yang melakukan penyisiran.

Tim pertama ke arah utara yaitu Pandak, Pajangan, dan Sedayu. Tim kedua menyisir ke selatan arah Srandakan dan Sanden.

"Penertiban tambang pasir diperlukan karena bisa merusak lingkungan, dan selama ini kita juga mendapat keluhan dari warga sekitar terkait dampak penambangan," tuturnya.

Dalam razia tersebut menurutnya mesin sedot yang masih beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya diangkut ke Mapolres Bantul.

Polisi menurutnya masih akan menelusuri pemilik dari mesin-mesin sedot karena saat disita, polisi hanya bertemu dengan operator mesin bukan pemilik.

"Kami masih mencari pemilik mesinnya," tuturnya.

Luthfi mengungkapkan razia dilakukan setelah batas waktu toleransi yang diberikan Pemprov DIY kepada para penambang untuk mengurus perizinan habis.

Penambangan yang terkena mendapat penindakan adalah mereka yang hingga saat ini belum mengantongi izin untuk beroperasi.

"Mulai sekarang kami tegas, karena batas waktu toleransi sudah habis," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto menyayangkan penyitaan mesin sedot dari para penambang. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan yang semena-mena dan tidak adil.

Permasalahan izin menurutnya tidak hanya dihadapi penambang pasir sedot namun juga mereka yang menambang secara manual, namun hanya mereka yang mendapat tindakan tegas.

"Tidak adil kalau yang dijadikan acuan ternyata soal izin," tuturnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved