Pemkot Serahkan UPT Panti Karya ke Pemda
Pengambilalihan UPT Panti Karya rencananya akan dilakukan pada tanggal 1 Maret mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Karya yang selama ini di bawah domain Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditujukan untuk rehabilitasi gelandangan dan penderita gangguan psikotik di Kota Yogyakarta, dalam waktu dekat ini bakal diserahkan kepada Pemda DIY.
Penyerahan UPT ini merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengurus pembagian kewenangan Kabupaten, Kota dan Pusat, bahwa seluruh panti rehabilitasi akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Pembagian kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah daerah, berkaitan dengan penanganan panti karya yang selama ini di bawah domain Pemkot, akan diserahkan kewenangannya kepada Pemda DIY," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar, Rabu (24/2/2016).
Hadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan inventarisasi baik banyaknya aset atau bangunan, dan jumlah tenaga kerja yang ada di UPT Panti Karya, untuk dilaporkan dan dilimpahkan kepada provinsi.
Ia mengatakan, pengambilalihan UPT Panti Karya rencananya akan dilakukan pada tanggal 1 Maret mendatang.
Kemudian bulan Oktober sampai dengan Desember mendatang operasional dilakukan oleh provinsi, namun masih menggunakan anggaran dari Pemkot.
Baru pada 1 Januari mendatang, keseluruhan akan ditanggung provinsi.
"Mulai 1 maret sudah dilakukan, bulan oktober dan desember sudah diurusi oleh provinsi, namun anggaran masih ditanggung pemkot, baru tahun depan ditanggung semuanya oleh provinsi," ujar Hadi. (tribunjogja.com)