Dewan Segera Tetapkan Perda Rusun

Peraturan yang bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) bakal ditetapkan dalam waktu dekat.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Regulasi yang mengatur tentang pendirian apartemen ataupun kondominium hotel (kondotel) akan segera diterbitkan.

Peraturan yang bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) bakal ditetapkan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Sujanarko, menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun dinilai sudah tuntas, dan siap untuk ditetapkan oleh tim pansus.

"Kami sudah siap untuk mengesahkan. Dari sisi materi juga sudah tidak ada persoalan. Tinggal menunggu surat permintaan dari panitia khusus yang membahas perda tersebut," ungkap Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko, Kamis (18/2/2016).

Sujanarko menuturkan, rencananya, persetujuan bersama Perda Rumah Susun akan dilaksanakan pada Senin (22/2/2016) mendatang dalam sidang paripurna.

Namun tidak menutup kemungkinan terdapat pembahasan ulang, jika dirasa terdapat materi yang belum dibahas.

"Namun jika masih ada materi yang dirasa perlu ada pembahasan ulang, maka akan diagendakan awal Maret," ujar Sujanarko.

Tambah Sujanarko, pihaknya telah meminta pengaturan jadwal persidangan kepada Sekretariat Dewan untuk mengatur sidang paripurna penetapan Perda Rusun.

Usai ditetapkan, Perda tidak bisa langsung digunakan, karena akan ada evaluasi dari Gubernur DIY yang dilaksanakan paling lama memakan waktu setengah bulan.

"Walaupun perda nanti sudah disahkan, namun belum bisa diajukan acuan. Hal ini dikarenakan ada evaluasi yang harus dilakukan oleh Gubernur, sampai kurang lebih setengah bulan," ujar Sujanarko. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved