Forpi Minta Turunkan Iklan Jogja Apartment

Forpi, telah meminta informasi ke Bagian Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dengan pemasangan banner iklan Jogja Apartment.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
tribunjogja/ikrargilangrabbani
Belasan orang mendatangi kantor developer Majestic Land di Wisma Hartono Jalan Jendral Suridman, Yogyakarta pada Kamis (4/2/2016) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Forum Pemantau Indepen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak tegas pemasangan banner iklan Jogja Apartment di jalan Lowanu.

“Kami minta Pemkot segera menertibkan banner itu karena keberadaannya illegal. Masyarakat sebagai target konsumennya menjadi sangat beresiko,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Winarta, Rabu (10/2).

Forpi, telah meminta informasi ke Bagian Pajak Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dengan pemasangan banner iklan Jogja Apartment jalan Lowanu Umbulharjo Yogyakarta untuk memastikan apakah pemasangan banner iklan itu memilki izin atau tidak.

“Dari informasi yang kami peroleh, dipastikan itu tidak memiliki izin atau illegal. Seharusnya pemasangan banner iklan Jogja Apartment punya ijin dan dikenakan pajak,” ujarnya.

Sangat disayangkan, lanjutnya karena hingga pemantauan kemarin, Selasa (9/2/2016) banner iklan Jogja Apartment di jalan Lowanu tersebut masih terpasang, padahal, tidak meiliki izin apapun termasuk izin pasang banner iklan.

Winarta mengatakan banner yang tidak berijin ini berpotensi merugikan masyarakat, karena jika dari iklan saja sudah melanggar peraturan, bukan tidak mustahil penawaran yang diiklankan juga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan evaluasi Forpi, menjamurnya pembangunan apartemen menimbulkan berbagai permasalahan sosial mulai dari isu lingkungan, perijinan hingga terakhir dugaan investasi bodong yang dilaporkan konsumen Majestic Land.

Setahun terakhir, Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan untuk memastikan dibeberapa lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen. Hasilnya memang banyak yang bermasalah, terutama terkait isu lingkungan.

“Kami mendesak Pemkot senantiasa aktif memastikan tidak ada pengusaha property yang memasang banner sebelum mendapatkan izin,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved