BLH Masih Kaji Kebijakan Plastik Berbayar

Upaya pemerintah dalam mengurangi pemakaian plastik mulai gencar digaung-gaungkan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
greenjournalist.net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya pemerintah dalam mengurangi pemakaian plastik mulai gencar digaung-gaungkan. Salah satunya dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLH-K) yang menerapkan plastik berbayar pada ritel atau toko besar modern.

Merujuk kepada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 21 Februari 2015 silam, kebijakan tersebut bakal diterapkan pada 22 kota, termasuk Kota Yogyakarta.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Suyana, mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk dapat menerapkan kebijakan plastik berbayar ini di Kota Yogyakarta.

Ia mengatakan, untuk tahapan awal, survey akan dilaksanakan terlebih dahulu dari sisi harga plastik yang akan dibebankan kepada masyarakat apabila kebijakan ini berhasil diterapkan.

"Hingga saat ini kita sekarang baru mensurvey, berapa sih, harga-harga yang layak untuk itu (plastik berbayar)," ujar Suyana, Kamis (11/2/2016).

Lanjut Suyana, setelah dilakukan survey, pihaknya akan meminta Surat Edaran Walikota terkait kebijakan plastik berbayar dan melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat, terkait kebijakan baru mewajibkan pembayaran plastik berbayar kepada masyarakat

Ia mengatakan, pada tahapan awal, pihaknya akan menerapkannya pada ritel atau toko-toko besar modern yang cakupan pemakaian plastik cukup besar. Selanjutnya akan diterapkan bertahap.

"Kita siapkan Surat Edaran Walikota, untuk mensosialisasikan lebih dahulu kebijakan baru ini. Nanti terutama akan membidik ritel atau toko besar modern yang pemakaian plastik cukup besar," ujar Suyana. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved