Raperda Usaha Ekonomi Kreatif di Yogya Perlu Segera Dirumuskan
Raperda ini untuk mendukung upaya pengembangan empat sektor industri kreatif yang akan menjadi fokus pemerintah.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif, sebagai Raperda inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta, bakal dibahas pada Program Legislasi Daerah 2016 ini.
Raperda ini untuk mendukung upaya pengembangan empat sektor industri kreatif yang akan menjadi fokus pemerintah.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan DPRD Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Rifki Listianto, mengkritik Pemkot yang hanya menyentuh satu sektor industri kreatif, yaitu fesyen.
"Tiga sektor lainnya patut untuk dikembangkan, seperti kerajinan, perfilman, dan barang seni belum disentuh. Padahal, jumlah empat sektor dari lima belas sekotr yang disentuh, sangat disayangkan," ujar Rifki, Senin (8/2/2016).
Rifki berharap semua sekotr industri kreatif dapat disentuh, dan difasilitasi oleh Pemkot Yogyakarta, mengingat Yogyakarta juga sebagai kota wisata yang dipenuhi sekotr jasa yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Ia menginginkan, proses penyusuan materi naskah Raperda Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif dapat diselesaikan sesegera mungkin, maksimal pada bulan Maret mendatang.
Sehingga panitia khusus (pansus) Raperda juga akan dibentuk, sesegera mungkin Raperda juga akan dibahas.
"Sesegera mungkin, sehingga dengan begitu, Pemkot dapat mempunyai acuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Yogya," ujar Rifki. (*)