BPJS Kesehatan Bogor Nunggak Rp 21 miliar

Masyarakat harusnya menjalankan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, agar pemerintah tidak defisit membiayai jaminan kesehatan masyarakat

BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang utama Bogor, Jawa Barat menyatakan, tunggakan iuran kepesertaan mandiri di Kota Bogor mencapai Rp 21 miliar.

"Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari kepesertaan mandiri mencapai Rp 21 miliar," kata Rudi Darmawan dari Unit Hukum Humas dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang utama Bogor, dalam acara di Aula Dinas Kesehatan Kota Bogor, di Bogor, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan, masyarakat harusnya menjalankan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, agar pemerintah tidak defisit membiayai jaminan kesehatan masyarakat.

"Karena sifatnya BPJS Kesehatan ini subsidi silang. Jadi kalau ada yang tidak membayar akan berpengaruh dengan yang lainnya," katanya.

Rudi Darmawan mengatakan pula bahwa upaya yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan cabang utama Bogor untuk menarik iuran dari kepesertaan mandiri dengan cara memberi kemudahan akses untuk pembayaran.

"Triwulan terakhir (Oktober-Desember 2015) kami proaktif menempatkan pos-pos pembayaran keliling. Supaya pasien yang belum lunas pembayaran terakhirnya dapat langsung melakukan pembayaran," katanya.

Dikatakannya lagi, paserta mandiri yang menunggak, kartu BPJS Kesehatannya masih aktif, hanya tidak bisa digunakan karena adanya tunggakan yang belum dibayarkan.

"Kartunya bisa kembali digunakan apabila tunggakan sudah dibayarkan beserta denda keterlambatan," katanya.

Alasan penunggakan yang dilakukan oleh peserta mandiri tersebut karena belum adanya kesadaran atas kewajiban membayar iuran.

"Pembayaran iuran ada regulasinya, setiap peserta harus membayar setiap bulannya. Ini yang belum dipatuhi anggota," katanya.

Rudi Darmawan mengatakan lagi, BPJS Kesehatan Bogor telah memudahkan akses untuk pembayaran iuran, tersedia di empat bank, kantor pos, dan minimarket.

"Tunggakan yang belum dibayarkan itu bervariasi, ada yang satu sampai dua bulan. Ada juga yan sudah 12 bulan belum bayar," katanya. (*)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved