Pemkab Ingin Raperda Pengisian Kades dan Perangkat Segera Rampung

Pemkab Klaten berharap pembahasan Raperda tentang pengisian jabatan kades dan perangkat cepat dirampungkan oleh DPRD.

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten berharap pembahasan Raperda tentang pengisian jabatan kades dan perangkat cepat dirampungkan oleh DPRD.

Hal itu lantaran peraturan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa dari Kemendagri sudah terbit.

"Untuk SOTKnya dari Dirjen Bina Desa mendagri tentang Pilkades sudah jadi, baru-baru ini diunggah. Hal ini merupakan bekal buat kami untuk mendesak DPRD supaya segera menetapkan raperdanya," tutur Asisten Setda Bidang Tata Pemerintahan Bambang Sigit Sinugroho, akhir Minggu ini.

Dirinya menyebut setidaknya ada 34 posisi kepala desa yang kosong.

Namun demikian, jika Raperda tersebut rampung pada 2016, pengisian jabatan pemerintah desa, paling cepat dilakukan pada 2017. Adapun, untuk pilkades vassal akan dilakukan pada tahun 2019

Bambang menyebutkan, untuk pelaksanaan pilihan kepala desa ditanggung oleh pemerintah desa. 

Ia menyebut raperda desa yang belum selesai dibahas diantaranya tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu ada pula raperda penyusunan organisasi san tata kerja pemerintah desa

"Paling tidak untuk kedepan jumlah perangkat desa berikut kepala desa adalah delapan orang. Jika sekarang jumlahnya bervariasi antara enam hingga tujuh," tuturnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved