Tidak Bisa Sembarangan Berternak dan Jual Daging Babi di Bantul
Penjualan daging babi di Bantul bukannya tidak boleh dilakukan, namun harus jelas dibedakan agar warga muslim yang tidak mengkonsumsi babi terlindung.
Penulis: apr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Publik Bantul akhir-akhir ini diresahkan temuan kuliner daging sapi yang positif tercampur babi di Sewon serta penolakan kandang babi di Bambanglipuro dan Srandakan.
Regulasi dan pengawasan dari pemerintah disebut telah dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistiyanto mengungkapkan pengawasan tata niaga daging termasuk babi memang menjadi wewenang dinasnya.
Menurutnya, penjualan daging babi di Bantul bukannya tidak boleh dilakukan, namun harus jelas dibedakan agar warga muslim yang tidak mengkonsumsi babi terlindungi.
"Ketika jadi daging yang masuk pasar harus tersendiri dan ada tulisannya, tempatnya harus terpisah dari daging sapi dan ayam," katanya pada Jumat (29/1/2016).
Penjualam daging babi di pasar itupun mendapat pengawasan dari dinas, menurutnya tidak banyak pedagang daging babi di pasar-pasar Bantul. "Misal di Pleret tidak ada betul, Imogiri kadang-kadang, Pasar Bantul juga tidak tiap hari," paparnya.
Kasi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Anjar Arintaka mengungkapkan jumlah peternakan dan populasi babi di Bantul sebenarnya juga tidak terlalu banyak.
Namun dalam tahun lalu hingga kini ada tiga yang bermasalah yaitu di Sanden, Bambanglipuro, serta Sanden. "Peternakan paling sensitif memang babi," ujarnya.
Berternak babi di Bantul menurutnya juga tidak bisa di sembarang tempat. Dalam Perda Bantul nomor 4 tahun 2011 tentang tata ruang khususnya pasal 54 ayat 5 huruf d diatur hanya ada dua kecamatan yaitu Kasihan dan Srandakan yang dikhususkan untuk memelihara babi.
"Bisa asal tidak mengganggu, mengganggu tidak hanya dari baunya, tapi masyarakat juga mengijinkannya," tuturnya. (tribunjogja.com)