DPRD Yogyakarta Segera Bahas Raperda Bagi Penyandang Disabilitas
Raperda inisiatif dari dewan ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum panitia khusus dibentuk untuk membahas produk hukum ini.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyandang disabilitas.
Raperda inisiatif dari dewan ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum panitia khusus dibentuk untuk membahas produk hukum ini.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta, Tatang Setiawan, mengatakan, pihaknya menargetkan pada akhir pekan ini, Naskah Akademik (NA) Raperda Disabilitas dapat diselesaikan.
Ia berharap, paska NA tuntas diselesaikan, tahap selanjutnya yaitu pembahasan akan segera dilaksanakan, setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada awal Februari ini.
"Kami tengah mempersiapkan materi, setelah selesai semuanya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan," tutur Tatang, Kamis (28/1/2016).
Lanjut Tatang, usulan Raperda Disabilitas ini telah digaung-gaungkan sejak lama, dan akhirnya Dewan bersepakat memasukkan Raperda tersebut ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016 ini bersama lima Raperda inisiatif dewan lainnya.
Menurutnya, penyandang disabilitas atau difabel seharusnya dapat dijamin oleh regulasi, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi. Oleh karena itu, pada Prolegda 2016, Raperda Disabilitas menjadi salah satu produk hukum prioritas.
"Masyarakat penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta cukup banyak, sehingga Raperda ini sangat penting untuk direalisasikan. Baik kajian semuanya sudah kami lakukan, serta dukungan dari banyak pihak," ujar Tatang. (*)