Warung Soto Sapi Tercampur Babi di Bantul Diminta Lengkapi Izin
Penindakan yang dilakukan berupa pembinaan dimana pemilik warung sudah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi.
Penulis: apr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM - Pedagang soti dan bakso sapi tercampur babi yang sempat menghebohkan Bantul beberapa hari yang lalu telah dipanggil Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul untuk dikenai penindakan.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Partogi Dame Pakpahan mengungkapkan penindakan yang dilakukan berupa pembinaan dimana pemilik warung sudah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia punya hak untuk berusaha, tapi kita juga punya hak untuk melindungi pembeli," ujarnya pada Rabu (27/1/2016).
Pernyataan yang ditandatangi pemilik warung menurutnya termasuk kesediaan untuk tidak membuka usaha kembali hingga semua perizinannya lengkap, termasuk sertifikasi halal.
Dua tempat usaha yang diketahui olahan daging sapinya tercampur babi dari 38 sampel yang diambil pada Oktober 2015 lalu berada pada Soto Marjuki, Jl Parangtritis KM 4, Sewon, serta pengerajin bakso sapi Muji di Srandakan.
Menurut Partogi, berdasarkan keterangan yang didapat dari pemilik warung soto sapi yang tercampu babi, didapatkan bahwa daging kualitas 3 dan 4 dari pedagang daging di Patangpuluhan, Jogja dengan harga yang sangat murah yaitu Rp 68.500/kg.
"Dia disetori orang tanpa dicek, tapi apa tidak curiga dengan harga semurah itu," tuturnya.
Partogi mengungkapkan pengawasan terhadap keamanan dan keaslian produk daging yang beredar di pasaean memang menjadi tupoksi Dispertahut.
Meski pemilik berdalih tidak ada faktor kesengajaan, namun kesalahan mereka menjual soto yang daging sapinya tidak murni karena tercampur babi tetap harus ditindak. (tribunjogja.com)