Bulog DIY Perketat Proses Penyerapan Beras

Ditargetkan sebanyak 62.500 ton beras petani terserap di tahun ini.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Angga Purnama
Petugas Bulog Divre Yogyakarta sedang memeriksa kualitas beras di Gudang Bulog Purwomartani, Rabu (27/1/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Yogyakarta mulai melakukan penyerapan beras dari petani untuk tahun 2016.

Ditargetkan sebanyak 62.500 ton beras petani terserap di tahun ini.

Guna menjaga kualitas beras yang diserap, Bulog memberlakukan prosedur yang ketat untuk setiap beras yang masuk. Di antaranya mempertimbangkan kadar air pada beras tidak boleh lebih dari 14 persen.

Selain itu tingkat broken 22 persen, 2 persen di dalamnya termasuk menir.

Kepala Bulog Divre Yogyakarta, M Sugit Tedjo Mulyono mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran beras yang diserap oleh Bulog disimpang dalam jangka waktu yang lama.

Dengan demikian melalui prosedur tersebut, beras yang masuk dapat bertahan lama.

"Misal beras dengan kadar air tinggi, akan cepat rusak jika tidak segera dimanfaatkan. Sehingg yang masuk ke Bulog benar-benar kering sehingga tahan lama," ungkapnya saat ditemui di Gudang Bulog Purwomartani, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya bukan tanpa alasan Bulog memilih beras yang memiliki kadar air rendah. Kendati demikian, ia menjamin beras yang diserap merupakan kualitas medium.

"Jika ada yang bilang beras di pasaran lebih pulen dari beras Bulog, hal ini terjadi karena kadar airnya tinggi karena memang kebutuhannya untuk siap konsumsi. Sementara beras Bulog harus disimpan dalam jangka lama," paparnya.

Sugit menambahkan untuk memastikan kualitas tetap terjaga, pengawasan pelaksanaan juga diperketat. Di antaranya petugas pemeriksa kualitas (PPK) tidak diizinkan membawa telepon seluler.

"Ini dilakukan untuk menhindari praktik kongkalikong. Sehingga beras yang masuk adalah beras yang berkualitas. Jadi tidak semua beras yang diserap dapat diterima," katanya.

Sedangkan terkait harga beli yang diterapkan Bulog, sesuai dengan Inpres Nomor 5 tahun 2015 antara lain gabah kering panen Rp 3.700 per kilogram dari tingkat petani dan Rp 3.750 di tingkat penggilingan, untuk harga kering giling sebesar Rp 4.600 di tingkat petani dan Rp 4.650 di penggilingan.

Sedangkan untuk beras, dihargai Rp 7.300 per kilogramnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved