Penolakan Minimarket Ilegal Makin Besar
Pemerintah Kabupaten Bantul sebetulnya sudah mengeluarkan regulasi untuk melindungi para pedagang tradisional dari ekspansi minimarket berjejaring.
Penulis: apr | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Menjamurnya minimarket berjejaring di wilayah DIY sedikit banyak memunculkan keresahan dari para pedagang pedagang tradisional. Tak terkecuali di Bantul, di mana muncul sejumlah penolakan dari bawah terkait hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bantul sebetulnya sudah mengeluarkan regulasi untuk melindungi para pedagang tradisional dari ekspansi minimarket berjejaring. Aturan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.
Dalam pasal 4 ayat 1 membatasi minimarket berjejaring hanya boleh ada paling dekat 3.000 meter dari pasar tradisional. Selain itu, dalam ayat 2 disebutkan minimarket berjejaring hanya boleh ada di tepi jalan kolektor ibu kota kabupaten atau ibu kota kecamatan.
Meski begitu, tetap saja terjadi pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Di Bantul, pada pedagang pasar yang justru berdaya menyuarakan penolakan jika menemui minimarket berjejaring yang melanggar aturan.
Seperti kasus yang terjadi di Imogiri. Pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Imogiri, hingga kini masih menunggu tindak lanjut protes mereka pada November 2015, terkait berdirinya minimarket berjejaring sekitar 500 meter di utara pasar. (tribunjogja.com)
Selengkapnya simak di halaman 5 Tribun Jogja edisi Selasa (26/1/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ganti-nama_20160120_113614.jpg)