21 Instansi di Pemkot Yogya Bakal Dirombak Secara Bertahap

Setelah regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan, tahap pertama bakal menyasar empat instansi.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan perombakan total sebanyak 21 instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara bertahap.

Segera setelah regulasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan, tahap pertama bakal menyasar empat instansi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo, menuturkan, empat instansi yang akan ditata ulang adalah Dinas Ketertiban (Dintib), pemisahan antara Dinas Pariwisata (Dispar) dengan Dinas Kebudayaan (Disbud), juga penggabungan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dengan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

"Dasar hukumnya, yaitu Perda SOTK telah ditetapkan pada akhir tahun lalu, kami tinggal menunggu jawaban dari Pemda DIY untuk ditetapkan langkah selanjutnya," ungkap Kris, Senin (25/1/2016).

Lanjut Kris, upaya perombakan ini sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi, semisal perubahan nomenklatur pada Dinas Ketertiban tak lain adalah instruksi dari Undang-undang.

Sementara, pembentukan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan sesuai dengan instruksi dari Gubernur DIY.

"Pemisahan urusan di bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan ini lantaran perubahan beban kerja di masing-masing instansi seiring dibentuknya Undang-undang Keistimewaan DIY," tutur Kris. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved