Sektor Pariwisata DIY Siap Hadapi MEA

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), satu bidang yang dipandang cukup siap menghadapinya adalah pariwisata.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Banyak turis masih menggunakan jasa angkutan tradisional saat berkunjung ke Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), satu bidang yang dipandang cukup siap menghadapinya adalah pariwisata.

Di DIY, selain modal berupa banyaknya obyek wisata, satu keunggulan lain adalah kesiapan sektor ini dari sisi sertifikasi dimana sudah cukup banyak pelaku usaha dan tenaga pendukung yang tersertifikasi.

Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis (Bimtek) atau Diseminasi Standar Usaha Pariwisata se-provinsi DIY yang digelar di Lynn Hotel, Selasa (19/1/2016) malam. Kegiatan ini sendiri merupakan langkah strategis untuk menghadapi MEA.

Peserta bimtek berasal dari perwakilan anggota komisi atau DPRD kabupaten/kota yang membawahi pariwisata, Dinas Pariwisata DIY, Dinas Pariwisata kabupaten/kota, SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota, dan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota.

Hasil dari bimtek ini adalah komitmen yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Kantor PTSP, Kepala Bagian Hukum, serta anggota DPRD yang membidangi pariwisata. Komitmen tersebut antara lain, melaksanakan Pendaftaran Usaha Pariwisata (TDUP) berdasarkan peraturan pemerintah, menyusun perda tentang TDUP, memantau pelaksanaan TDUP, memantau pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata, dan melaporkan pelaksanaan TDUP dan sertifikasi usaha pariwisata secara berkala.

Asisten Deputi Industri Pariwisata Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, Agus Priyono mengatakan, ada lima kabupaten dan kota di DIY yang berkomitmen.

"Dibandingkan daerah lain, DIY merupakan provinsi pertama yang melakukan komitmen ini," kata Agus dalam jumpa pers Percepatan Pelaksanaan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Selasa malam.

Menurut Agus, rangkaian komitmen ini sendiri merupakan upaya dari industri pariwisata di Indonesia untuk menghadapi MEA.

Untuk meningkatkan daya saing, maka sertifikasi dan standardisasi menjadi jawabannya.

"Kalau tidak memenuhi standar, maka tidak bisa (beroperasi, red). Dalam hal ini TDUP merupakan kewenangan kabupaten dan kota. Karena itu pembinaan harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Kalau belum ada TDUP dan perda, maka akan sangat lemah," jelasnya.

Mengenai pemilihan DIY sebagai tempat pertama yang mendapat program dari Kementrian Pariwisata ini, menurut Agus hal tersebut tak lepas dari apa yang telah dilakukan DIY.

Untuk kriteria daerah yang telah memiliki industri pariwisata yang siap menurutnya tak lepas dari adanya perda, pengawasan TDUP dan standardisasi serta adanya pelaporan secara berkala.

"Nah, di DIY ini sendiri sudah ada dua kriteria yakni adanya perda dan TDUP. Selain itu, di sini tidak terlalu banyak kabupaten dan kota. Setelah dari DIY ini kami akan melanjutkan ke provinsi lain untuk meminta komitmen serupa," katanya.

Untuk program Percepatan Pelaksanaan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata ini sendiri, terang Agus, Kementrian Pariwisata telah menyiapkan dana Rp7 miliar untuk 35 provinsi yang ada.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved