LBH SIKAP Dorong Pembuatan Perda Bantuan Hukum
LBH Sikap dengan menggandeng Universitas Jana Badra (UJB) menggelar diskusi terbuka dengan tema, ‘Menggagas Perda Bantuan Hukum di DIY yang Visioner’
Penulis: usm | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – LBH Sikap dengan menggandeng Universitas Jana Badra (UJB) menggelar diskusi terbuka dengan tema, ‘Menggagas Perda Bantuan Hukum di DIY yang Visioner’.
Diskusi ini berlangsung di Eksekutif Room UJB, Kamis (21/1/2016).
Adapun pembicara dalam diskusi ini yakni Ebin Marwi, Aktifis LBH SIKAP Balikpapan; Sukamto, Kabag Bantuan dan Layana Hukum Biro Hukum Setda DIY; dan perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM DIY.
Sementara itu DPRD DIY yang juga diundang dalam diskusi tidak hadir.
"Kami sangat kecewa pihak DPRD tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Detkri Badhiron, selaku Direktur LBH SIKAP.
Badhiron mengakui bahwa sebenarnya telah ada UU yang mengatur tentang bantuan hukum bagi golongan tidak mampu, yakni UU No. 16 tahun 2011.
Namun, menurutnya UU tersebut masih terlalu rumit.
“Harapan kami dengan adanya Perda (bantuan hukum, red) dapat menjadi jalan untuk memperingan kalangan rakyat kecil guna mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/diskusi_ry6y_20160121_210437.jpg)