Bulan Ini, UMK Baru Sleman Mulai Diterapkan

Sesuai ketetapan tersebut, besaran UMK tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Memasuki bulan pertama di tahun 2016, Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru akan diterapkan di Kabupaten Sleman. Adapun UMK Sleman 2016 sebesar Rp 1.338.000.

Kepala Bidang Ketenagkerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Sutiasih, mengatakan penerapan tersebut sesuai dengan keputusan Guburnur DIY Nomor 255/KEP/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2016 di DIY.

Sesuai ketetapan tersebut, besaran UMK tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman.

"Tidak ada penundaan, mulai Januari ini harus diterapkan oleh perusahaan untuk standar pemberian upah bagi pekerjanya," ungkapnya saat ditemui, Selasa (19/1/2016).

Menurutnya kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan tanpa terkecuali, baik perusahaan dalam skala besar maupun kecil.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang belum sanggup memenuhi standar minimum pengupahan, dipersilahkan untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur.

"Terkait disetujui atau tidak penangguhannya, merupakan kewenangan Gubernur. Disnakersos Sleman hanya sebagai pengawas terhadap penerapan UMK 2016," katanya.

Selain itu, bagai perusahaan yang belum mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016, diwajibkan membuat kesepakatan hitam di atas putih dengan pihak pekerja. Hal tersebut sebagai komitmen dan bukti dari perusahaan bersangkutan, termasuk upaya untuk memenuhi upah pekerja sesuai standar yang ditentukan.

"Di dalamnya juga harus disertakan kapan perusahaan itu akan memenuhi kewajibannya, jadi tidak bisa seterusnya. Dan sebaiknya kesepakatan tersebut disampaikan kepada pemerintah agar dapat dipantau," paparnya.

Sutiasih menjelaskan UMK 2016 yang diterapkan, nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMK 2015, yaitu Rp 1.227.000. Rumusan yang menjadi patokan adalah dengan memperhitungkan besaran UMK tahun 2015 dikalikan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 11,5 persen.

Hasilnya lantas ditambahkan pada UMK tahun 2015 dan dijadikan patokan UMK tahun ini.

"Jadi secara nasional sama, ada selisih 11,5 persen UMK tahun ini dengan tahun sebelumnya," ujarnya menjelaskan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved