BPK DIY Temukan Total Kelebihan Bayar Capai 2,2 Miliar
Nilai yang tak sedikit ini berasal dari kelebihan bayar dari proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Pratama sampai dengan pembangunan jalan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPK Perwakilan DIY menemukan banyak program pembangunan fisik yang belum tuntas dan proyek dengan kelebihan pembayaran ialah, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama, proyek renovasi Terminal Giwangan, pembangunan Talud, dan pembangunan SMA Negeri 10 Yogyakarta.
Total kelebihan bayar yang tak sesuai dengan harga satuan dan kontrak itu mencapai Rp 2,2 miliar. Nilai yang tak sedikit ini berasal dari kelebihan bayar dari proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Pratama sampai dengan pembangunan jalan.
Selain RS Pratama, BPK juga memberikan sembilan catatan belanja modal lainnya ialah pembangunan gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta yang berselisih Rp 1,2 miliar lebih dari nilai kontrak.
Catatan lain adalah, ketimpangan harga satuan di tambahan pembangunan talud senilai Rp 5 juta. Keterlambatan penyesuaian pekerjaan bangunan, gedung dan saluran hujan.
Pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungam paket IV tak sesuai kontrak senilai Rp 53 juta.
Screeding yang masih masa pemeliharaan di Terminal Giwangan rusak. Pengadaan peningkatan jalan tak sesuai kontrak Rp 934 juta.
Perencanaan kegiatan di Terminal Giwangan tak akurat, serta penggunaan alat bantu pekerjaan penerangan jalan umum.
Staf Humas BPK Perwakilan DIY, Nurochman mengatakan laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah Pemerintah Kota Yogykarta pada tahun 2015 merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Dari hasil pemeriksaan ketiga daerah tersebut akan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait temuan dan penyebab temuan tersebut.," tutur Nurochman.
Lanjut Nurochman, indikasi kekurangan volume pengerjaan dan adanya kelebihan pembayaran.
Rekomendasi yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota dan ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut harus ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari. (tribunjogja.com)