Jangan Mudah Tergiur Tawaran Umrah Murah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah dari biro perjalanan ibadah umrah

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN
Ilustrasi jemaah haji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah dari biro perjalanan ibadah umrah.

Hal ini berkaca pada banyaknya kasus penipuan yang terjadi dengan modus itu.

Kasi Penyelenggara Haji dan umrah Kemenag Sleman, Silvia Rosetta mengatakan penyelenggaraan perjalanan umrah mengalami perkembangan yang cukup pesat.

Sehingga tidak mengherankan banyak biro perjalanan umrah bersaing untuk mendapatkan jamaah.

“Salah satu faktornya adalah panjangnya waktu tunggu haji. Sedangkan tidak ada waktu tunggu karena diselenggarakan di luar musim haji,” katanya, Jumat (15/1/2016).

Di Sleman sendiri saat ini terdapat tiga biro perjalanan ibadah umrah lokal dan puluhan biro perjalanan lainnya yang merupakan cabang penyelenggara perjalanan umrah tingkat nasional.

Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih biro perjalanan saat akan beribadah umrah.

“Perhatikan izinnya, apakah sudah terdaftar di Kemenag atau belum. Serta harus menjamin kepastian keberangkatannya,” ungkapnya.

Selain itu, biro perjalanan harus mampu menyampaikan rencana perjalanannya kepada jamaah.

Termasuk fasilitas yang diberikan, seperti akomodasi dan konsumsi bagi jamaah.

“Dipastikan juga hotel yang digunakan untuk menginap selama di Tanah Suci dan menjamin layanan kesehatan bagi jamaah,” paparnya.

Dengan demikian, Silvia meminta calon jemaah tidak hanya memperhatikan budget yang murah. Terlebih dengan biaya perjalanan yang jauh dari pasaran.

“Kami pernah mendapatkan laporan biro perjalanan umrah dengan budget hanya Rp7 juta. Ini sangat tidak masuk akal, tapi tetap saja ada yang tergiur. Padahal biro perjalanan tidak dapat memberikan kepastian keberangkatan,” kata dia.

Ia mengakui saat ini pengawasan hanya dilakukan sebatas laporan yang diberikan oleh biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Hal ini lantaran regulasi untuk pengawasannya baru saja diterbit, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Sebelumnya saat terjadi masalah, Kemenag baru dapat masuk di dalamnya. Namun dengan regulasi baru ini, kami dapat melakukan pengawasan. Sehingga bila terjadi masalah, Kemenag dapat memberikan tindakan,” ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved