OJK Tutup BPR Tertua di Gunungkidul

Penghentian operasional ini dilakukan dengan pemasangan segel di pintu utama kantor BPR tertua di Gunungkidul tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ HARI SUSMAYANTI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Agra Arthaka Mulya sebagai bank perkreditan rakyat, Kamis (14/1/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Agra Arthaka Mulya sebagai bank perkreditan rakyat, Kamis (14/1/2016).

Penghentian operasional ini dilakukan dengan pemasangan segel di pintu utama kantor BPR tertua di Gunungkidul tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh petugas dari OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pendampingan dari pihak kepolisian.

Dalam surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor 01/KDK.03/2016 dinyatakan operasional BPR Argra Arthaka Mulya dihentikan sejak 14 Januari.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Seluruh pembayaran klaim nasabah, LPS nantinya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan layak atau tidaknya dilakukan pembayaran.

Dalam realese resmi OJK yang diterima wartawan, dalam rangka proses likuidasi, LPS akan mengambil alih segala wewenang pemegang saham.

Mulai dari membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.'

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved