Moratorium Hotel Berjalan, IMB Hotel Masih Diterbitkan

IMB yang belum diterbitkan dikarenakan terkendala masalah teknis ataupun persyaratan, khususnya penerbitan dokumen lingkungan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
industri.bisnis.com
Ilustrasi: Hotel 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Batas akhir moratorium izin pembangunan hotel jatuh pada akhir tahun 2016 ini, masih terdapat Izin Membangun Bangunan (IMB) Hotel yang belum bisa diterbitkan, dikarenakan terkendala hal teknis khususnya masalah Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, mengatakan, IMB yang belum diterbitkan dikarenakan terkendala masalah teknis ataupun persyaratan, khususnya penerbitan dokumen lingkungan atau Amdal yang berjalan alot dan membutuhkan waktu yang tak sebentar.

"Amdal itu butuh waku lama, paling cepat membutuhkan waktu 6 bulan, paling tidak setahun, bahkan bisa lebih lama dari itu. IMB yang belum terbit karena persidangan di BLH yang memang prosesnya alot, karena menyangkut tentang lingkungan," ujar Setiono, Rabu (13/1/2016).

Lanjut Setiono, bukan hanya proses persidangan yang alot, namun juga dalam penerbitan Amdal juga mencakup persetujuan dari masyarakat sekitar. Apabila tidak memperoleh persetujuan, IMB tidak akan dapat diterbitkan.

Masalah teknis lain yang menghambat adalah perubahan luas tanah di atas bangunan yang didirikan, serta perubahan bentuk bangunan yang sudah didirikan yang menyalahi aturan, akibatnya IMB harus diurus kembali.

"Kendala lain adalah persetujuan dari masyarakat. Apabila masyarakat tak setuju, Dinas perizinan tak akan mengeluarkan IMB. Kebanyakan, karena masyarakat memang tidak setuju pembangunan hotel, kemudian pihak pembangun hotel menyerah," tutur Setiono.

Merujuk kepada data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, saat ini sudah terdapat 83 buah IMB Hotel yang diterbtikan dari 104 IMB Hotel yang diajukan sebelum moratorium. Sedangkan 31 IMB Hotel sisanya belum diterbitkan karena terkendala teknis.

"Sedari Agustus 2015 lalu, baru 77 IMB yang terbit, dan sekarang sudah tercatat 83 total IMB Hotel yang sudah diterbitkan," ujar Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Dodit Sugeng Murdowo, Rabu (13/1/2016).

Lanjut Dodit, IMB hanya berlaku selama enam bulan, baru kemudian bisa diperpanjang maksimal dua kali perpanjangan. Usai setahun, IMB yang tak diperpanjang akan dicabut.

Sampai saat ini, status moratorium izin pembangunan hotel masih belum jelas, akan diperpanjang atau diberhentikan. Sehingga terpaksa, para pemilik IMB Hotel berkewajiban untuk memperpanjang sampai keputusan Moratorium dikeluarkan.

Sebelumnya Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menuturkan,moratorium izin pembangunan hotel masih akan berlangsung sampai Desember 2016 mendatang.

Pihaknya masih mengkaji, apakah kebijakan moratorium bakal diperpanjang atau sebaliknya malah diberhentikan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved