Penolakan Pabrik Pasir Besi Berlanjut

Penolakan tersebut datang dari dua kelompok warga.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Proses sertifikasi lahan Pakualaman (PAG) untuk digunakan sebagai lokasi pabrik pasir besi, di Karangwuni Kecamatan Wates, mendapat penolakan atau keberatan dari warga setempat.

Dengan demikian, proses berdirinya pabrik tersebut juga bakal terhambat karena belum selesainya sertifikasi lahan.

Penolakan tersebut datang dari dua kelompok warga.

Mereka menyatakan keberatan setelah muncul surat permohonan dari Kadipaten Pakualaman agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menerbitkan sertifikat lahan persil PAG 21 tersebut.

Dua kelompok warga ini diundang ke BPN Kulonprogo, Selasa (12/1/2016), untuk membahas masalah keberatan tersebut.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil, mengaku mendapat permohonan penerbitan sertifikat untuk lahan seluas 19,7 hektare itu. Permohonan menurutnya, diajukan atas nama Kuncoro Adhi Prihatmono.

"Sesuai aturan, BPN wajib sosialiasi dan publisitas. Hasilnya ada dua kelompok warga keberatan," kata Fadhil.

Dua kelompok warga yang keberatan itu, salah satunya dari petani penggarap. Mereka antara lain Suparno dengan lahan lebih dari 5.000 meter persegi, Karmiyo (2.330 meter persegi) dan Suparmin (3.578 meter persegi).

Suparno cs datang didampingi LBH Yogyakarta dan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) yang santer menolak tambang pasir besi Kulonprogo.

Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Rabu (13/1/2016). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved