Warga Tuntut Eksekusi Toko Modern Segera Digelar
Sapto menilai upaya penertiban yang tak kunjung dilaksanakan tersebut menunjukkan Pemkab Sleman tidak tegas.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wacana penutupan toko modern yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai dituntut realisasinya oleh masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan toko modern.
Pasalnya wacana penutupan yang sejatinya dilaksakan pada Januari ini tak kunjung dilakukan.
Anggota Paguyuban Pedagang Kelontong Corongan, Maguwoharjo, Sapto menilai upaya penertiban yang tak kunjung dilaksanakan tersebut menunjukkan Pemkab Sleman tidak tegas.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu pelanggaran lainnya yang dilakukan pengelola toko modern.
"Bisa saya diganti nama agar menghindari penertiban. Semestinya segera ditertibkan," ungkapnya, Senin (11/1/2016).
Menurutnya Pemkab Sleman semestinya tidak menunda-tunda penertiban toko modern yang bermasalah. Hal ini lantaran keberadaannya yang tidak terkontrol dapat merugikan usaha masyarakat seperti toko kelontong.
"Ketidaktegasan ini juga dapat berimbas semakin banyak toko modern yang belum memiliki izin, berani beroperasi. Lain ceritanya jika Pemkab dari awal sudah tegas," kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan Dewan Pembina Pegadang Maguwoharjo, Hempri Suyatna. Penanganan yang dilakukan Pemkab Sleman terhadap operasional minimarket tak berizin dinilai tidak tegas.
Pasalnya muncul kesan pembiaran meskipun minimarket tak berizin semakin banyak.
“Jika memang tidak ada izin operasional, harus tegas ditutup. Apalagi jika pengelolanya berdalih sedang mengurus izin, bukan berarti minimarket sudah boleh beroperasi karena izinnya belum tentu diberikan,” ungkapnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penutupan-minimarket_20150724_114554.jpg)