Meski Diberi Ultimatum Penutupan, Dua Toko Modern di Tajem Sleman Tetap Nekat Buka
Surat peringatan (SP) pun dilayangkan agar pemilik maupun pengelola menutup sendiri tempat usaha tersebut.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terhitung sejak Desember 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan wacana penutupan toko modern bermasalah.
Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah toko modern yang ada di Kabupaten Sleman dianggap menyalahi aturan yang berlaku di wilayah ini.
Berdasarkan kajian Pemkab Sleman, sebanyak 89 toko modern yang menjadi bidikan untuk ditutup.
Alasannya, toko-toko tersebut melanggar aturan berupa jarak dengan pasar tradisional dan izin operasional toko modern (Perda Nomor 18 Tahun 2012).
Surat peringatan (SP) pun dilayangkan agar pemilik maupun pengelola menutup sendiri tempat usaha tersebut.
Peringatan pertama dan kedua tidak ada respon dari 89 toko modern tersebut. Baru pada peringatan, sebanyak empat toko modern menyanggupi untuk menempuh jalur perizinan.
Sejatinya rencanya eksekusi akan dilaksanakan pada Januari 2016 ini. Namun memasuki pekan kedua Januari, rencana tersebut belum teralisasi.
Bahkan, Pemkab Sleman mengundang pengelola enam toko modern yang masuk dalam daftar eksekusi untuk diberikan ultimatum terakhir untuk menutup tokonya sebelum eksekusi digelar.
Penelusuran Tribun Jogja, dua dari enam toko modern yang diberikan ultimatum terakhir tersebut berada di Tajem, Maguwoharjo, Depok. Letak kedua toko modern itu tepat berdampingan dengan pasar tradisional setempat.
Hingga Minggu (10/1/2016) kedua toko itu masih beroperasi seolah tidak ada suatu apapun. Karyawan pengelola toko bahkan tidak mengetahui munculnya ultimatum tersebut.
“Saya hanya tahu SP yang diberikan dari Pemkab Sleman. Surat pun segera kami teruskan kepada kantor pusat yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti masalah ini,” ungkap Dita, kepala outlet Indomaret Tajem.
Menurutnya karyawan yang ditempatkan di outlet hanya berwenang untuk mengelola toko sesuai dengan penugasan kantor. Terkait perizinan, hal tersebut merupakan tugas dari Departemen Perizinan perusahaan yang menaunginya.
“Termasuk pengurusan izin operasional toko baru yang merupakan waralaba,” kata dia. (*)