Audit Dana Kampanye Pilkada Bantul Belum Penuhi Aspek Investigasi
Keluarnya hasil audit dana kampanye dalam Pilkada Bantul dianggap belum memberikan aspek investigasi dalam metode yang digunakan
Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Keluarnya hasil audit dana kampanye dalam Pilkada Bantul dianggap belum memberikan aspek investigasi dalam metode yang digunakan dalam menelusuri penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dalam mengelola dana kampanye.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bantul, Lilik Raharjo mrngungkapkan dalam analisis yang mereka lakukan, metode yang diatur dalam regulasi menurutnya kurang bisa menulusuri potensi adanya biaya yang secara riil dilakukan namun luput dari pelaporan dana kampanye yang resmi.
"Kalau menurut aturan memang tidak bisa, karena audit hanya menilai patuh dan tidak patuh dalam pembuatan laporan," katanya pada Senin (4/1/2016).
Kantor akuntan publik yang melakukan audit menurutnya memang hanya menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye sesuai peraturan dana kampanye.
Lilik mencontohkan dalam laporan pengeluaran dana kampanye paslon Suharsono-Halim yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 341.043.929, sedangkan dalam pantauan JPPR jumlah yang dikeluarkan lebih besar yaitu sebanyak Rp 634.985.000.
Hal serupa pada paslon Ida-Munir yang melaporkan pengeluaran ke KPU sebesar Rp843.156.715, sementara hasil pantauan JPPR lebih besar yaitu Rp872.184.000.
"Temuan pemantau langsung terhadap aktifitas kampanye ini kurang mendapatkan perhatian serius ketika dasar pelaksanaan audit dana kampanye pilkada hanya berdasarkan audit kepatuhan," jelasnya.
Aktivis JPPR Bantul lainnya, Umar Said menambahkan harapannya agar kedepan dibuat regulasi baru terkait transparansi pengelolaan dana kampanye seperti dengan audit yang bersifat investigatif.
"Kalau kedepannya ada manipulasi jadi bisa terdeteksi dengan audit investigasi itu," terangnya. (tribunjogja.com)