UMKM Bantul Bisa Makin Mudah Dapatkan Izin Usaha
UMK di Bantul akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan aspek legalitas usahanya.
Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Usaha Mikro Kecil (UMK) di Bantul akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan aspek legalitas usahanya.
Hal itu mengemuka dalam peluncuran dan penyerahan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Pantai Baru, Srandakan, Jumat (18/12/2015).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Sulistiyanto, menerangkan dari sekitar 45.830 UKM yang ada di Bantul memang baru sekitar 4000 saja yang sudah memiliki izin.
"Target kita lima tahun ke depan semua sudah punya izin, target tahun 2016 per kecamatan ada 1000 (yang sudah punya izin)," ujarnya.
Target tersebut menurutnya akan dapat terealisasikan dengan pengurusan izin sejak Desember ini yang sudah bisa melalui kecamatan.
Pelaku UKM menurutnya akan memperolah kartu IUMK setelah menyelesaikan proses perizinan di kecamatan yang langsung bisa digunakan untuk mengakses peminjaman modal ke bank yang ditunjuk yaitu BRI dan BPD DIY tanpa agunan, karena telah dijamin pembiayaannya oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assipindo).
"Kalau UMK ajukan kredit ke bank dan belum punya izin akan diuruskan bank ke kecamatan," tuturnya.
Sulis menerangkan proses pengajuan izin UMKM ke kecamatan dijamin nol rupiah. Selain harus melengkapi formulir, dalam pengurusan izin usaha juga harus ada persetujuan dari tetangga lokasi usaha, dukuh dan lurah.
"Kalau ada pungutan liar lapor ke saya," tuturnya.
Sulis menambahkan adanya kemudahan pengurusan kartu IUMK tersebut agar UMKM Bantul makin bisa berkembang sehingga ekonomi Bantul juga terpacu karena UMKM sendiri menurutnya menempat posisi penting dalam perekonomian Bantul.
"Sumbangan tertinggi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Bantul ada di situ (UMKM)," tuturnya.
Deputi Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Braman Setyo menjelaskan pemberian kartu tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Dengan kartu ini UMKM bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional terutama menghadapi MEA akhir 2015," katanya.
Karena agar produk bisa dipasarkan ke pasar ASEAN harus memiliki aspek legalitas yang jelas. IUMK menurutnya bisa diluncurkan di Bantul kali ini karena sudah ada payung hukum dari daerah yang mengatur kewenangan izin UMKM, di saat masih ada daerah lain yang belum menerapkannya.
Sehingga pihaknya juga menargetkan 50-60 persen daerah di Indonesia segera menerbitkan peraturan mengenai IUMK.
"Selama ini, permasalahan pelaku usaha pada umumnya pada pembiayaan dan finansial, ini yang harus didorong terus menerus," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/umkm-bantul_20151219_085232.jpg)