Sultan Tak Permasalahkan Keberadaan Ojek
Fenomena kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, menurutnya tidak masalah.
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kendaraan bermotor yang bukan merupakan angkutan umum, namun digunakan untuk mengangkut orang atau barang dirasa oleh sebagian pihak tidak masalah.
Terlebih bagi yang menaati aturan lalu lintas seperti memakai helm, tidak melanggar lampu APILL dan sebagainya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menuturkan fenomena kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, menurutnya tidak masalah. Sebab antara penumpang dan pengemudi saling menguntungkan.
“Ya tidak apa-apa. Itu kan di satu sisi ada masyarakat yang butuh pendapatan, di lain sisi ada masyarakat yang memerlukan,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2015).
Dia menegaskan, jika nantinya pemerintah pusat melarang keberadaan kendaraan bermotor tersebut, dirinya tak akan serta-merta langsung menerima. Sultan akan mempelajari terlebih dahulu terkait alasan larangannya apa.
“Saya pelajari dulu dasarnya melarang apa. Kan nggak ada yang dirugikan,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini. (*)