Belanda Penjarakan Sembilan Orang Terpidana Terorisme
Pengadilan Belanda mendakwa bersalah sembilan orang terkait kejahatan terorisme
TRIBUNJOGJA.COM, AMSTERDAM - Pengadilan Belanda mendakwa bersalah sembilan orang terkait kejahatan terorisme.
Dalam prosesi pengadilan teror terbesar di negara itu, BBC melaporkan, Jumat (11/12/2105), hakim menjatuhkan hukuman kurungan mulai dari tujuh hari hingga enam tahun terhadap sembilan terdakwa terorisme, delapan di antaranya laki-laki.
Pengadilan menyatakan bahwa enam orang terbukti bersalah sebagai bagian dari jaringan perekrutan anak muda untuk berperang di Suriah bersama dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) serta kelompok teror lainnya.
"Organisasi kriminal dan teror ini bertujuan merekrut saudara-saudara mereka untuk bertempur di Suriah di mana mereka akan mendanai seluruh proses rekrutmen, pelatihan, hingga peperangan," Hakim Rene Elkerbout mengatakan.
Tiga orang sisanya adalah pendukung gerakan ini, termasuk wanita, yang dinilai bersalah karena berkicau di Twitter memprovokasi untuk melakukan aksi yang melanggar hukum.
Adapun sembilan orang ini ditahan tahun lalu di Distrik Schilderswijk, di Kota Den Haag, setelah mereka dicurigai sedang merancang aksi terorisme.
Mereka menolak mengakui kesalahannya dengan alasan bahwa kampaye jihad yang mereka serukan adalah bagian dari kebebasan beragama, berbicara, dan berekspresi. (kompas.com)
Selengkapnya, baca halaman 12 Tribun Jogja edisi Sabtu (12/12/2015)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)