Pilkada Bantul

Paslon Bantul Saling Intai Soal Politik Uang

Calon Bupati nomor urut satu, Suharsono mengaku berkomitmen untuk berkompetisi secara fair play dalam pilkada kali ini

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Potensi politik uang dalam gelaran Pilkada Serentak 9 Desember esok memang masih tinggi, namun kedua kubu pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Bantul berkomitmen berpolitik bersih dan siap ikut mengawasi bila terjadi politik uang.

Calon Bupati nomor urut satu, Suharsono mengaku berkomitmen untuk berkompetisi secara fair play dalam pilkada kali ini. Sehingga dia menghindari adanya politik uang dalam Pilkada.

Suharsono menjelaskan telah meminta kepada jajaran kepolisian agar mengawasi berbagai indikasi pelanggaran termasuk politik uang.

Suharsono juga mengaku telah menyampaikan untuk berpolitik secara bersih dalam tiap pertemuan kampanye dan instruksikan relawannya di tingkat bawah untuk turut mengawasi hal tersebut.

"Kalau ada (politik uang) tangkap saja, seret orangnya ke polisi lalu dibawa ke Panwas," tuturnya pada Senin (7/12/2015).

Sementara itu, Ketua PDIP Bantul, Aryunadi yang juga Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Sri Surya Widat-Misbakhul Munir menegaskan berkomitmen untuk melawan upaya politik uang dari pihak-pihak tertentu.

Untuk itu sejumlah langkah telah mereka lakukan diantaranya dengan mengajak warga saat kampanye untuk memilih sesuai hati nurani dan menolak politik uang.

"Apabila menemukan, tangkap dan laporkan ke pihak yang berwajib," katanya.

Tak hanya itu, tim satgas antipolitik uang menurutnya juga akan mereka bentuk satgas antipolitik uang sejumlah 10 orang per kecamatan untuk melakukan mobilisasi pemilih dan sosialisasi tolak politik uang.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Bantul Divisi Penindakan Pelanggaran, Harlina menjelaskan untuk menghindari terjadinya politik uang menurutnya Panwas sudah mengerahkan semua jajarannya termasuk 1.768 pengawas TPS agar dalam pengawasanya tidak hanya pada hari pencoblosan namun juga pada hari tenang yang rawan politik uang.

Larangan politik uang menurutnya tercantum dalam pasal 73 UU nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, selain itu pelaku juga bisa terjerat pasal 149 KUHP.

"Dari sisi regulasi konsekuensi hukum kalau sudah ada inkrah pengadilan bisa membatalkan paslon," terangnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved