Dinas Perhubungan Cabut Izin Trayek Metromini yang Kecelakaan dengan KRL
Izin trayek Bus Metro Mini yang kecelakaan di lintasan Kereta Api Muara Angke, Jakarta Barat akan dicabut
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Izin trayek Bus Metro Mini yang kecelakaan di lintasan Kereta Api Muara Angke, Jakarta Barat akan dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya akan mencabut izin trayek Metro Mini.
"Yang pasti izin trayeknya dicabut," ujar Andri saat dihubungi pada Minggu (6/12/2015).
Andri akan menyankan kepada pihak PT KAI, supaya lintasan kereta api bia di atas fly over atau di terowongan (underpass). Karena menurutnya, perlintasan sebidang traffic-nya begitu banyak.
"Jadi harus fly over atau underpass karena trafic-nya banyak sekali. Tapi itu tidak berarti melegitimasi orang itu melintas pintu perlintasan, kalau menerabas ya itu pasti masalah," jelasnya.
Diketahui Metro Mini berplat B 7760 FD dihantam kereta api yang melintas cepat. Badan bus terhimpit di bagian bawah KRL dan terseret sejauh 200 meter.
Hantaman keras ini membuat badan bus rusak parah. Kecelakaan maut itu terjadi, Minggu (6/12/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/krl_365654_20151206_164343.jpg)