Bagi-bagi Hadiah, Kedua Paslon Bupati Bantul Disorot
Dalam pantauan JPPR, menurutnya kedua paslon sama-sama melakukan pembagian hadiah dalam kegiatan yang diduga kampanye terselubung.
Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pembagian hadiah oleh dalam masa kampanye oleh kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam pilkada Bantul, mendapat sorotan dari lembaga pemantau independen.
Salah satu lembaga yang ikut memantau jalannya pilkada Bantul, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan temuan mereka bahwa banyak kegiatan menjurus kampanye yang dilakukan oleh kedua paslon dengan kedok jalan sehat, sepeda sehat dan even lainnya diakhiri dengan pembagian hadiah.
"Pemberian door prize dalam kegiatan kampanye terselubung jelas dilarang, selain karena biaya melebihi ketentuan, juga karena terdapat unsur politik uang dalam pembagian hadiah tersebut," ungkap peneliti JPPR Bantul, Umar Said pada Selasa (1/12/2015).
Dalam pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye, memang palson diperbolehkan membuat dan membagikan bahan kampanye seperti mug, kaos, dan lainnya dengan dibatasi seharga Rp 24 ribu per unit.
Dalam pantauan JPPR, menurutnya kedua paslon sama-sama melakukan pembagian hadiah dalam kegiatan yang diduga kampanye terselubung.
Misalnya paslon nomor urut 1 Suharsono-Abdul Halim Muslih dalam senam massal serentak pada Minggu (16/11) di lima kecamatan yaitu Jetis, Dlingo, Banguntapan, Pajangan, dan Piyungan.
"Hadiah dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Sepeda Motor, Sepeda Gunung, Kulkas, Televisi, Setrika dan DVD," paparnya.
Bahkan pada jalan sehat sore perubahan yang direncanakan digelar oleh pasangan ini pada tanggal 5 Desember 2015, door prize terbesar berupa umroh.
Sejumlah even berhadiah juga digelar oleh paslon nomor urut dua yaitu, Sri Surya Widati-Misbakhul Munir. Dalam jalan sehat di Lapangan Trirenggo pada Minggu (8/11), sepeda motor, kulkas, kipas angin dan peralatan rumah tangga lainnya menjadi door prize.
Selain itu, masih ada pula even Liga Futsal Sri Surya Widati Cup pada 31 Oktober-7 November berhadian ternak seperti kambing dan bebek. Even olahraga lainnya yang digelar palson nomor dua adalah Turnamen Voli Sri Surya Widati Cup pada 22 November hingga 3 Desember berhadiah total Rp 7,5 juta.
"Pemberian barang kepada pemilih dalam kondisi kampanye terselubung atas nama jalan sehat tetaplah pelanggaran," paparnya.
Potensi politik uang menurutnya bisa terlihat dengan mengumpulkan masyarakat dan memberikan harapan mendapatkan undian. Kegiatan tersebut menurutnya bisa mempengaruhi pilihan pemilih mengatasnamakan kegiatan lain.
Karenanya Ia berharap panwas bisa melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut tanpa menunggu laporan masyarakat. (*)