Tugas Wagub DIY Tak Dilimpahkan Sekda

“Tugas Wagub enggak saya pegang, tugas saya sama saja sebagai Sekda. Mungkin daerah lain bisa mengangkat Plh, DIY enggak."

Penulis: mrf | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemegang tugas Wakil Gubernur (Wagub) DIY, seperti diberitakan sebelumnya dilimpahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ichsanuri. Namun demikian saat ditemui Tribun Jogja, dia membantahnya.

“Tugas Wagub enggak saya pegang, tugas saya sama saja sebagai Sekda. Mungkin daerah lain bisa mengangkat Plh, DIY enggak. Makane tugasku sebagai Sekda wae,” kata Ichsanuri di Kompleks Kepatihan, Minggu (29/11/2015).

Dia menjelaskan, selama ini tugas Wagub dilimpahkan ke pejabat bidang terkait secara merata. Pun untuk audiensi yang sebenarnya dijadwalkan untuk Wagub, tak jarang Gubernur sendiri yang mengerjakannya.

“Audiensi untuk Wagub kadang malah Gubernur sendiri yang menemui. Ditaruh ke dinas-dinas juga. Kalau tidak dilimpahkan ke pejabat terkait,” jelas dia.

Sementara untuk isu pegawai sekretariat Wagub yang akan ditempatkan ke sekretariat Sekda, Ichsanuri menilai tidak perlu dilakukan. Sebab dirinya merasa, pegawai yang ada di sekretariatnya sudah cukup.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto menegaskan sesuai pasal 28 ayat 3 UU Keistimewaan DIY, tugas Wagub seusai meninggal dunia dilaksanakan oleh Gubernur. Begitu pula sebaliknya. Tidak benar ketika tugas Wagub dilimpahkan ke Sekda.

“Berbeda dengan daerah lainnya. Jika daerah lain mungkin bisa mengangkat Plt, Plh atau mungkin dilimpahkan ke Sekda. Di UUK kita tidak menggunakan itu,” jelas Inung, sapaan akrabnya.

Namun demikian sesuai UUK, lanjutnya, jika Gubernur dan Wagub berhalanga tetap atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Gubernur dan Wagub, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur sampai dengan Presiden mengangkat penjabat Gubernur.

“Masa jabatan penjabat Gubernur itu pun berakhir sampai dilantiknya Gubernur atau Wakil Gubernur yang definitif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Prabukusumo juga menegaskan tugas Wagub, sementara dikerjakan oleh Gubernur.

Hal ini sebelumnya juga terjadi saat Sri Sultan Hamengku Buwono IX selaku Gubernur DIY saat itu meninggal, kemudian Paku Alam VIII selaku Wagub merangkap jabatan.

“Bedanya ketika itu belum ada UUK. Tapi tugas Gubernur memang merangkap Wagub di kondisi seperti ini sampai menunggu Wagub ditetapkan,” ujar Gusti Prabu. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved