DPRD DIY Berencana Hilangkan Tatib dalam Pengisian Wagub DIY

Muncul usulan untuk meniadakan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dalam menetapkan Wagub DIY yang ditinggalkan KGPAA Paku Alam IX.

Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi pada Jumat (27/11/2015) untuk membicarakan tahapan yang akan dijalankannya dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

Pada kesempatan tersebut, muncul usulan untuk meniadakan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dalam menetapkan Wagub DIY yang ditinggalkan KGPAA Paku Alam IX.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung L mengatakan pada rapat koordinasi, Ketua Fraksi PAN DPRD DIY, Suharwanta mengusulkan agar meniadakan pembahasan Tatib dalam pengisian Wagub DIY. Dirinya pun menyetujuinya.

“Tadi saat rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi, Ketua Fraksi PAN mengusulkan untuk meniadakan Tatib. Saya sepakat itu,” ucap Yoeke di DPRD DIY, Jumat (27/11/2015).

Saat disinggung terkait alasannya menyetujui itu, Yoeke mengatakan bahwa jika pengangkatan di tengah periode, tidak perlu dibuat Tatib-nya dulu.

Menurutnya Tatib dibutuhkan pada pengangkatan periodik, dalam artian yang 5 tahun sekali.

Sementara tata cara untuk pengangkatan di tengah periode, lanjutnya, jika sudah ada surat pemberhentian dari presiden dan laporan dari Puro Pakualaman terkait Paku Alam yang bertahta, maka pihaknya langsung membentuk Pansus Penetapan.

“Di Perdais kalau dicermati betul, tahapannya jelas. Selain yang periodik tidak perlu tata tertib,” sambung Yoeke.

Namun demikian, usulan itu masih sebatas person to person. Menurutnya DPRD DIY belum menentukan langkah yang jelas, apakah akan menggunakan Tatib atau tidak dalam penetapan Wagub DIY berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved