Hanya Sebagian Warga Glagah yang Menolak Bandara Kulonprogo

Pada saat tahap sosialisasi masih terdapat massa WTT yang menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan bandara.

Penulis: mrf | Editor: oda
jogjainvest.jogjaprov.go.id
Masterplan bandara baru Yogyakarta di Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pembangunan bandara di Kulonprogo telah memasuki tahap pengukuran. Meski masih ditentang oleh sejumlah warga di Desa Glagah yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT), namun tahap sosialisasi diakui Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berjalan aman dan lancar.

Hasto, sapaan akrabnya mengatakan, pada saat tahap sosialisasi masih terdapat massa WTT yang menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan bandara.

Akan tetapi menurutnya, hanya sebagian warga di Desa Glagah saja yang menentang.

“Warga di tiga desa lainnya; Kebonrejo, Sindutan dan Jangkaran menyatakan bersedia untuk tanahnya diukur. Tinggal tunggu pelaksanaannya. Untuk Glagah, sejumlah masyarakatnya masih menolak,” kata Hasto saat ditemui di Taman Budaya Yogyakarta (TBY), Selasa (24/11/2015).

Saat disinggung mengenai warga yang was-was akan penggantian lahan garapan, Hasto menegaskan bahwa nantinya masyarakat akan diberikan beberapa opsi tanah.

Tak hanya satu opsi saja. Pun pihaknya akan mencarikan lahan khusus untuk usaha bagi warganya yang terrelokasi.

“Kita akan carikan lahan untuk usaha yang diambilkan dari tanah kas desa. Lahan itu bisa untuk bertani, berdagang dan sebagainya,” imbuh dia.

Dia pun mengatakan agar warganya tidak usah khawatir terkait jumlah uang yang diterima untuk penggantian lahan yang dipakai.

Sebab pihaknya akan ganti untung, tidak ganti rugi. Hal ini juga sebelumnya ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto.

Kepala BPN Kanwil DIY, Arie Yuwirin menjelaskan pada proses pengukuran, pihaknya akan melakukan pengukuran kepada warga yang telah bersedia terlebih dahulu. Sementara yang belum bersedia akan dilakukan pendekatan hingga terjadi kesepakatan.

“Target masih sama seperti sebelumnya. Proses pengukuran selesai dalam 30 hari,” jelas Arie, sapaan akrabnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony T Spontana mengatakan, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sejak awal sudah dilibatkannya dalam mendampingi BPN DIY dan Pemda DIY dalam proses pembangunan bandara.

“Sudah kami libatkan. Jadi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pengukuran lahan bandara tidak akan terjadi pelanggaran administrasi,” jelas Tony.

Dia menambahkan, sosialisasi dan pengukuran yang dilakukan BPN DIY dan tim appraisal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab tetap mengacu pada PMK 13/2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved