PBHI Yogya Dukung Aksi Mogok Buruh Nasional

Tanpa melakukan mogok kaum buruh tidak akan pernah bisa memperjuangan hak normatifnya.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/10/2015). 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta mendukung penuh atas perjuangan yang dilakukan oleh buruh, yang akan melakukan aksi mogok Nasional, 24 sampai 27 November 2015.

‪Direktur PBHI Yogyakarta, Adnan Pambudi mengatakan aksi mogok dan demokrasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyempaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2), termasuk aparat kepolisian yang menghalang-halangi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja maka dapat dikenai pidana penjara," kata Adnan, Senin (23/11).

Mogok, dijelaskan Adnan merupakan senjata paling ampuh kaum buruh untuk menuntut hak normatifnya. Tanpa melakukan mogok kaum buruh tidak akan pernah bisa memperjuangan hak normatifnya.

"Hak mengeluarkan pendapat dengan cara mogok dan aksi turun ke jalan merupakan hal asasi bagi setiap rakyat Indonesia, termasuk pekerja," tandasnya.

Selain itu, lanjutnya hak mogok buruh atau pekerja diatur juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 143 ayat (1) dan (2) dan dalam Pasal 185 dijelaskan bahwa ketika melanggar dalam Pasal 143 tersebut diatas dapat dikenai ancaman Pidana selama satu sampai empat tahun penjara dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta.

"Jadi sekali lagi kami PBHI Yogyakarta mendukung aksi mogok yang dilakukan oleh kawan-kawan dari Serikat Pekerja di seluruh Indonesia, terutama di Yogyakarta. Karena aksi menyampaikan pendapat adalah Hak asasi dari setiap orang dan wajib dilindungi kepentingannya oleh hukun yang berlaku serta ketika kawan-kawan dalam aksi mogok merasa diintimidasi maupun dihalang-halangi oleh siapapun termasuk aparat kepolisian maka PHBI Yogyakarta siap untuk melindungi hak kawan-kawan untuk demonstrasi dan melakukan advokasi serta pembelaan ketika terjadi apa-apa di lapangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved