Jaksa Diminta Seret Inisiator Proyek Pergola
Fakta persidangan sudah terkuak bahwa Hendrawan dan ketujuh rekannya yang memainkan proyek itu di lapangan.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Aktivis anti korupsi meminta keberanian jaksa untuk menyelidiki inisiator proyek pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta tahun 2013, yang menyedot anggaran Negara Rp6,6 miliar.
“Pastinya ada aktor yang mengatur proyek itu dipecah-pecah sehingga tidak perlu dilakukan lelang namun cukup dengan pengadaan secara langsung,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, Minggu (22/11/2015).
Dikatakannya, fakta persidangan sudah terkuak bahwa Hendrawan dan ketujuh rekannya yang memainkan proyek itu di lapangan.
Namun Kamba menilai tidak mungkin sesederhana itu, pastinya ada mekanisme sebelum proyek bergulir.
Sejumlah saksi di persidangan juga telah mengungkapkan pada penganggaran proyek ini, naik dua kali lipat dari Rp3,3 miliar menjadi Rp6,6 miliar terjadi pada saat pembahasan di Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Indikasi adanya korupsi kolusi dan nepotisme juga terungkap bahwa Hendrawan yang masuk sebagai rekanan adalah adik dari anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan.
Kedekatan itu, kata Kamba dapat diduga bukan sekadar kebetulan.
Untuk itu, pihaknya mendesak jaksa juga menelisik lebih jauh, karena seharusnya pada setiap pembahasan di dewan maupun di internal BLH Kota Yogyakarta, pasti ada notulensi hasil pembahasan maupun rekam proses setiap pembahasan berlangsung.
“Sebenarnya jaksa dapat melakukan penelusuran jika itu menyangkut kepentingan penegakan hukum, seret semua pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Azwar mengatakan sejauh ini alat bukti yang didapatkan sepanjang penyidikan hingga pembuktian di persidangan baru menguatkan untuk pidana yang dilakukan tiga terdakwa.
“Ada tidaknya keterlibatan pihak lain, akan kami evaluasi setelah putusan pengadilan untuk mendapatkan alat bukti meteriil dalam perkara ini,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)