KPP Pratama Yogya Lelang Barang Sitaan

Jumlah piutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Yogyakarta pada posisi November 2015 ini mencapai Rp120 miliar

ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah piutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Yogyakarta pada posisi November 2015 ini mencapai Rp120 miliar.

Penagihan secara aktif terus dilakukan untuk mendongkrak target penerimaan, termasuk dengan melelang barang sitaan dari wajib pajak bandel.

Pada Kamis (19/11), KPP Prtama Yogyakarta juga melelang mobil hasil sitaan dari wajib pajak.

Berupa satu unit Kijang Innova dengan limit harga penawaran Rp110 juta dan satu unit Suzuki APV dengan limit harga Rp70 juta.

Proses pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melalui sistem lelang online (internet dan surat elektronik).

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Yogyakarta, Woro Priyani mengatakan, nilai piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak di Kota Yogyakarta tersebut memang terhitung masih cukup besar.

Maka itu, pihaknya pun berusaha melakukan penagihan kepada wajib pajak karena piutang tersebut termasuk piutang negara yang harus dilunasi.

“Kami lakukan penagihan sesuai aturan secara aktif. Termasuk juga langkah persuasif dengan dialog langsung. Jika itu tidak membuahkan hasil positif, kami lakukan sita aset, blokir rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga paksa badan (gijzelling),” kata Woro, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, KPP Pratama Yogyakarta sudah seringkali melakukan penyitaan aset wajib pajak dan melelangnya ketika piutang pajak tidak juga dilunasi hingga jatuh tempo.

Penyitaan itu dilakukan terhadap aset milik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Penyitaan sendiri dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya meskipun surat teguran dan surat paksa telah dilayangkan.

Hasil pelelangan ini kemudian masuk sebagai bagian dari penerimaan pajak di KPP Pratama dan mengurangi nilai piutang dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika masih ada sisa piutang dan tetap tidak dilunasi hingga lama, bisa saja kami lakukan gijzelling. Sejauh ini kami sedang proses pengajuan gijzelling untuk lima wajib pajak. Sebenarnya, saat ini ada kelonggaran kebijakan dari Kementerian Keuangan, seperti penghapusan sanksi dan denda. Wajib pajak bisa memanfaatkan itu,” kata Woro.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, KPP Pratama Yogyakarta ditarget penerimaan pajak sebesar Rp1,826 triliun pada tahun ini.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved