PKL Tagih Janji Tim Hukum Keraton
Perjuangan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso Gondomanan untuk lepas dari gugatan Rp1,2 miliar masih panjang
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Perjuangan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Brigjen Katamso Gondomanan untuk lepas dari gugatan Rp1,2 miliar masih panjang.
Rabu (18/11/2015) kemarin, mereka menyerahkan sejumlah bukti-bukti yang menunjukkan eksistensi mereka bertahun-tahun berjualan.
Ada 11 barang bukti yang mereka serahkan kepada majelis hakim. Dokumen utama adalah surat penyataaan kedua belah pihak yang telah dibuat pada 2013.
Pada saat mengukur lahan kekacingan lalu dan menentukan batas-batas lahan.
Dokumen penguat lainnya, berupa kartu keanggotaan PKL, bukti mereka membayar retribusi, rekening listrik juga bukti foto yang menunjukkan perpindahan lokasi mereka sebelum dan sesudah kesepakatan tahun 2013.
“Berdasarkan bukti-bukti itu, klien kami mematuhinya, justru kenapa pengugat malah mengingkari kesepakatan yang pernah dibuatnya sendiri pada tahun 2013,” kata kuasa hukum tergugat Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta.
Meski perdamian juga upaya hukum telah dilakukan, kenyataannya Eka Aryawan yang mengklaim sebagai pemilik kekancingan Keraton, bersikeras mengusir kelima PKL dan menggugat secara tanggung renteng Rp1,2 miliar.
Terhadap hal ini, Ikhwan menyayangkan sampai saat ini belum ada kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh Kraton Yogyakarta selaku pemberi hak kekancingan untuk menghentikan gugatan dari pemegang Kekancingan Eka Aryawan.
Padahal melalui panitikismo pernah melakukan mediasi dengan memanggil para pihak yang bersengketa atas tanah kekancingan seluas 73 m2.
Namun pihak Eka Aryawan tidak menghadiri panggilan dari Kraton untuk menyelesaikan sengketa tanah Sultan Ground.
Tim Hukum Kraton yang diwakili oleh KRT Nitinegoro atau Achiel Suyanto, merekomendasikan pada Penghageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto selaku pihak yang berwenang memutuskan.
Ada dua langkah, mencabut atau tidak memperpanjang kekancingan (kekancingan berlaku hanya 10 tahun, sekarang sudah tiga tahun sejak 2011).
Namun hingga hari ini gugatan tersebut masih saja di hadapi, malah prosesnya tetap berlanjut hingga pembuktian.
Sehingga, lanjut Ikhwan, para PKL pun mulai mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi tim hukum Keraton Yogyakarta.
Alasannya, dasar Gugatan Eka Aryawan memang berdasarkan pada Surat Kekancingan, apabila surat kekancingan itu dicabut oleh pihak yang mengeluarkan maka dasar gugatan Eka sudah tak berlaku lagi untuk menuntut Kelima PKL 1,2 Miliar.
“Mengingat gugatan itu menyangkut hajat hidupnya yang akan tergusur serta bayang – bayang tuntutan gugatan material sebesar Rp1,2 Miliar yang harus mereka terima,” tukasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/topo-pepe_20150913_140813.jpg)